Manokwari, TP – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Manokwari belum mempunyai pegawai psikolog untuk mendampingi klien anak yang mengalami trauma atas peristiwa yang pernah dialaminya.
Hal ini diakui Kasie Bimbingan Klien Anak, Bapas Kelas I Manokwari melalui JFT PK Pertama, Christian Hutama Putra.
Putra menjelaskan, pegawai pembimbing kemasyarakatan (PK) merupakan jabatan fungsional, sehingga tidak ada penggolongan untuk PK anak dan dewasa.
Artinya, ia menjelaskan, semua pegawai PK bisa memberikan pendampingan terhadap klien, baik dewasa maupun anak sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Ia menerangkan, pihaknya tidak mengalami kendala selama proses pendampingan klien. Namun, kata dia, harus diakui, proses penahanan terhadap klien anak terkadang lebih cepat dari klien dewasa, sehingga waktu untuk menyamakan persepsi harus cepat.
“Kita juga belum punya pendamping psikolog. Sementara kami masih bekerja sama dengan BNNP, karena di sana ada satu pegawai psikolog,” jelasnya.
Ia merincikan, klien anak di Bapas Kelas I Manokwari sebanyak 12 orang, terdiri dari 5 diversi, 4 PB, dan 3 orang mengikuti latihan kerja. “Khusus untuk 4 klien PB, semuanya masih sekolah. Mereka menjalani bimbingan setiap hari Jumat saat pulang sekolah,” ungkapnya.
Dijelaskannya, mereka wajib lapor dan setiap Jumat mereka menjalani bimbingan, karena pihaknya tidak pernah mengganggu aktivitas pokok klien, seperti sekolah, karena itu wajib diikuti. “Untuk kasusnya, kami tidak bisa sampaikan karena ini terkait anak,” kata Putra. [AND-R1]


















