• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Senin, November 10, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Bapas Manokwari Dampingi 267 Klien Dewasa

AdminTabura by AdminTabura
05/08/2024
in POLHUKRIM
0
Bapas Manokwari Dampingi 267 Klien Dewasa

Petugas Bapas Kelas I Manokwari. TP/AND

0
SHARES
50
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Manokwari mendampingi 267 klien dewasa dan paling banyak pidana umum.

Kasubbag Tata Usaha Bapas Kelas I Manokwari, Novalia A. Mamondoi menjelaskan, Bapas merupakan salah satu UPT di jajaran Kanwil Kemenkumham Provinsi Papua Barat yang berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).

Dikatakannya, Bapas Kelas I Manokwari memiliki pembimbing kemasyarakatan (PK) yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan bimbingan, pengawasan, dan pendampingan.

Ditambahkannya, terdapat beberapa layanan yang diberikan, yakni pendampingan anak berhadapan dengan hukum (ABH), layanan penelitian kemasyarakatan, layanan bimbingan dan konseling klien, layanan pemberian izin ke luar kota, layanan pemberian izin ke luar negeri dan layanan pelimpahan bimbingan.

Kepala Kasie Bimbingan Klien Dewasa melalui Kasubsi Registrasi BKD, Imam Subarkah menjelaskan, jumlah klien dewasa di Bapas Manokwari sebanyak 267 orang, terdiri dari klien kasus narkoba 77 orang, klien kasus tindak pidana korupsi 9 orang, dan klien kasus tindak pidana umum 181 orang.

Dari 267 klien dewasa, kata dia, terdapat klien dengan pembebasan bersyarat (PB) atau pidana di atas 1 tahun dan 6 bulan sebanyak 227 orang, klien cuti bersyarat (CB) atau pidana di bawah 1 tahun dan 6 bulan sebanyak 31 orang dan asimilasi atau ketika seseorang narapidana sudah menjalani sepertiga masa pidanya bisa dijalani di lapas atau di luar sebanyak 9 orang.

“Biasanya untuk klien asimilasi ini kita kerja sama dengan pengurus gereja, masjid atau lembaga sosial lain,” kata Imam. [AND-R1]

Previous Post

Pemkab Pegaf akan Seleksi Pegawai Honor Formasi 2021

Next Post

Bapas Kelas 1 Manokwari Belum Punya Pegawai Psikolog

Next Post
Bapas Kelas 1 Manokwari Belum Punya Pegawai Psikolog

Bapas Kelas 1 Manokwari Belum Punya Pegawai Psikolog

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!