Manokwari, TP – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Manokwari mendampingi 267 klien dewasa dan paling banyak pidana umum.
Kasubbag Tata Usaha Bapas Kelas I Manokwari, Novalia A. Mamondoi menjelaskan, Bapas merupakan salah satu UPT di jajaran Kanwil Kemenkumham Provinsi Papua Barat yang berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).
Dikatakannya, Bapas Kelas I Manokwari memiliki pembimbing kemasyarakatan (PK) yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan bimbingan, pengawasan, dan pendampingan.
Ditambahkannya, terdapat beberapa layanan yang diberikan, yakni pendampingan anak berhadapan dengan hukum (ABH), layanan penelitian kemasyarakatan, layanan bimbingan dan konseling klien, layanan pemberian izin ke luar kota, layanan pemberian izin ke luar negeri dan layanan pelimpahan bimbingan.
Kepala Kasie Bimbingan Klien Dewasa melalui Kasubsi Registrasi BKD, Imam Subarkah menjelaskan, jumlah klien dewasa di Bapas Manokwari sebanyak 267 orang, terdiri dari klien kasus narkoba 77 orang, klien kasus tindak pidana korupsi 9 orang, dan klien kasus tindak pidana umum 181 orang.
Dari 267 klien dewasa, kata dia, terdapat klien dengan pembebasan bersyarat (PB) atau pidana di atas 1 tahun dan 6 bulan sebanyak 227 orang, klien cuti bersyarat (CB) atau pidana di bawah 1 tahun dan 6 bulan sebanyak 31 orang dan asimilasi atau ketika seseorang narapidana sudah menjalani sepertiga masa pidanya bisa dijalani di lapas atau di luar sebanyak 9 orang.
“Biasanya untuk klien asimilasi ini kita kerja sama dengan pengurus gereja, masjid atau lembaga sosial lain,” kata Imam. [AND-R1]


















