Manokwari, TP – KPU Papua Barat terus berupaya proaktif agar anggota DPR Provinsi (DPRP) Papua Barat terpilih segera menyerahkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Provinsi Papua Barat Abdul H. Shidiq mengatakan, sejauh ini ada 23 anggota terpilih dari 35 orang yang sudah menyerahkan bukti pelaporan LHKPN di KPK RI ke KPU Provinsi Papua Barat.
“Dari 35 calon terpilih terakhir kemarin 2 orang sudah menyerahkan, berarti sudah 23 dan tinggal 12 orang yang belum serahkan,” kata Shidiq kepada wartawan di salah satu hotel, Sabtu (3/8/2024).
Dia mengatakan, langkah yang dilakukan adalah terus memantau dan mengingatkan agar calon terpilih segera mengirimkan tanda terima atau bukti LHKPN, dengan cara menyurati partai politik teman anggota terpilih bernaung.
“Kami sudah menyurati partai politik tempat anggota terpilih bernaung untuk diingatkan terus agar segera menyerahkan bukti penyampaian LHKPN,” kata .
Menurutnya, mayoritas anggota terpilih yang sudah menyerahkan bukti penyampaian LHKPN adalah anggota DPRP Papua Barat periode 2019-2024.
“Bagi calon terpilih yang belum pernah mengurus LHKPN di KPK RI, kami terus imbau untuk menghindari lamanya antrian, karena seluruh anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota se Indonesia serentak mengurus LHKPN,” jelasnya.
Shidiq menambahkan, seluruh calon terpilih wajib menyerahkan tanda terima LHKPN 21 hari sebelum pelantikan DPRP Papua Barat pada awal Oktober.
Menurutnya, berdasarkan pasal 52 ayat 3 PKPU No. 6/2024, apabila tidak melaporkan harta kekayaan, KPU tidak akan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian daftar calon terpilih kepada gubernur melalui bupati.
“Secara administrasi KPU tidak menyampaikan daftar nama calon terpilih yang akan dilantik. Apakah akibatnya PAW atau ada akibat lain, kita belum mendapat petunjuk teknis juknis dari KPU Pusat,” ujarnya.
Dia menambahkan, jika sampai 21 hari sebelum pelantikan calon terpilih belum mendapat tanda terima LHKPN dari KPK RI, mereka masih diberi kesempatan mengurus.
Akan tetapi, calon terpilih wajib menyerahkan surat pernyataan yang menyatakan bahwa sedang mengurus LHKPN dan belum mendapat tanda terima dari KPK.
“Surat pernyataan tersebut disertai bukti pelaporan LHKPN di KPK dan bukti dukung lainnya. Cukup mengirim tangkapan layar bukti dia sudah melaporkan LHKPN pada KPK RI maka sudah bisa,” pungkasnya.
Rencananya, akhir masa jabatan (AMJ) DPRP Papua Barat pada tanggal 2 Oktober 2024, sehingga pelantikan akan dilaksanakan di tanggal yang sama. [SDR-R3]