Manokwari, TP – Setelah KPU Kabupaten Teluk Bintuni melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan perhitungan surat suara ulang (PSSU), maka KPU dijadwalkan melakukan penetapan perolehan kursi partai politik (parpol) dan anggota terpilih hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.
Namun, penetapan belum dilaksanakan karena adanya gugatan baru tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang baru ke MK, sehingga KPU-RI meminta penundaan penetapan.
“Putusan MK tentang pelaksanaan itu digugat lagi, ada yang dari DKI, Banten, Gorontalo, dan beberapa lain. Sebenarnya yang digugat di DPR-RI, tetapi karena satu SK, maka KPU-RI minta untuk ditunda,” jelas Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Provinsi Papua Barat, Abdul H. Shidiq kepada para wartawan di salah satu hotel di Manokwari, Sabtu (3/8/2024).
Ia menerangkan, pelantikan baru bisa dilakukan setelah MK melayangkan surat Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) ke KPU-RI yang isinya terdaftar daerah yang tidak digugat lagi, maka KPU-RI akan menyurati KPU Provinsi dan dilanjutkan ke KPU Kabupaten Teluk Bintuni.
“Kalau itu sudah, maka KPU Teluk Bintuni bisa melaksanakan penetapan perolehan kursi dan anggota terpilih,” terang Shidiq.
Diakuinya, penetapan perolehan kursi parpol dan anggota DPRD terpilih di Kabupaten Teluk Bintuni hasil Pileg 2024 cukup penting pada Pilkada 2024 mendatang.
Sebab, jelas dia, SK KPU Kabupaten Teluk Bintuni tentang penetapan perolehan kursi, tentu akan digunakan parpol untuk berkoalisi mengusung pasangan calon kepala daerah di Kabupaten Teluk Bintuni.
“Meski teman-teman parpol sudah tahu dapat berapa kursi, tetapi SK penetapan dari KPU juga penting untuk mereka berkoalisi, karena SK itu yang akan jadi patokan ke pengurus partai di pusat,” kata Shidiq. [SDR-R1]


















