
Ransiki, TP – Peredaran minuman beralkohol (Minol) atau lebih keren dengan sebutan miras semakin marak di Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel), seiring dengan munculnya sejumlah kios kecil penjual minol di Ransiki dan sekitarnya.
Tak tanggung-tanggung, untuk mengguluti usaha yang menggiurkan ini, salah satu pelaku usaha minol di Ransiki bahkan mendirikan kios-nya hanya sejauh 50 meter dari Masjid dan sekitar 100 meter jaraknya dari Mako Polres Mansel. Usahanya pun lancar dan manjur tanpa pernah disentuh oleh pihak kepolisian.
Menanggapi soal perizinan minol, Kabid Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPM PTSP Provinsi Papua Barat, Sepnat Basna mengklaim, DPMPTSP Provinsi Papua Barat belum pernah menerbitkan izin usaha bagi pelaku usaha minol di Kabupaten Mansel dan Kabupaten lainnya di Provinsi Papua Barat.
“Di Papua Barat, kita belum pernah terbitkan izin untuk penjualan minol, kalau di Kota Sorong PDB dulu pernah ada izin kita terbitkan karena rekomendasi langsung dari Kementerian Perdagangan, dengan pertimbangan banyak Bar dan Diskotik,” kata Basna kepada para wartawan di Srikandi Hotel Ransiki, kemarin.
Menurut dia, kalau ada pedagang eceran yang menjual minol di Mansel, maka itu tidakan ilegal dan melanggar hukum maka pihak kepolisian harus menangkap dan memproses pelakunya sesuai hukum yang berlaku.
Basna pun menegaskan, jika tindakan itu dibiarkan maka bisa merugikan bagi generasi muda di Kabupaten Mansel. Karena dampaknya, menghancurkan masa depan generasi muda yang kecanduan miras dan bisa menjadikan mereka pelaku kriminal.
Yang menjadi persoalan, banyak oknum-oknum penegak hukum yang ikut bermain kucing-kucingan untuk mendorong dan membeking usaha penjual minol bisa tetap berjalan.
“Kalau mau legal, legalkan sekalian supaya ada uang masuk bagi Pemerintah, jangan diam-diam tetapi orang-orang tertentu yang kenyang. Pertanyaannya kalau menjual secara ilegal, siapa yang beking dan siapa yang terima jatah,” pungkas Basna. [BOM-R4]


















