• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Selasa, Oktober 28, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home DAERAH MANSEL

Belum ada Izin Usaha Miras di Mansel, Basna: Kalau ada Itu Ilegal

AdminTabura by AdminTabura
06/08/2024
in MANSEL
0
Belum ada Izin Usaha Miras di Mansel, Basna: Kalau ada Itu Ilegal

Kabid Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPM PTSP Provinsi Papua Barat, Sepnat Basna

0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Ransiki, TP – Peredaran minuman beralkohol (Minol) atau lebih keren dengan sebutan miras semakin marak di Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel), seiring dengan munculnya sejumlah kios kecil penjual minol di Ransiki dan sekitarnya.

Tak tanggung-tanggung, untuk mengguluti usaha yang menggiurkan ini, salah satu pelaku usaha minol di Ransiki bahkan mendirikan kios-nya hanya sejauh 50 meter dari Masjid dan sekitar 100 meter jaraknya dari Mako Polres Mansel. Usahanya pun lancar dan manjur tanpa pernah disentuh oleh pihak kepolisian.

Menanggapi soal perizinan minol, Kabid Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPM PTSP Provinsi Papua Barat, Sepnat Basna mengklaim, DPMPTSP Provinsi Papua Barat belum pernah menerbitkan izin usaha bagi pelaku usaha minol di Kabupaten Mansel dan Kabupaten lainnya di Provinsi Papua Barat.

“Di Papua Barat, kita belum pernah terbitkan izin untuk penjualan minol, kalau di Kota Sorong PDB dulu pernah ada izin kita terbitkan karena rekomendasi langsung dari Kementerian Perdagangan, dengan pertimbangan banyak Bar dan Diskotik,” kata Basna kepada para wartawan di Srikandi Hotel Ransiki, kemarin.

Menurut dia, kalau ada pedagang eceran yang menjual minol di Mansel, maka itu tidakan ilegal dan melanggar hukum maka pihak kepolisian harus menangkap dan memproses pelakunya sesuai hukum yang berlaku.

Basna pun menegaskan, jika tindakan itu dibiarkan maka bisa merugikan bagi generasi muda di Kabupaten Mansel. Karena dampaknya, menghancurkan masa depan generasi muda yang kecanduan miras dan bisa menjadikan mereka pelaku kriminal.

Yang menjadi persoalan, banyak oknum-oknum penegak hukum yang ikut bermain kucing-kucingan untuk mendorong dan membeking usaha penjual minol bisa tetap berjalan.

“Kalau mau legal, legalkan sekalian supaya ada uang masuk bagi Pemerintah, jangan diam-diam tetapi orang-orang tertentu yang kenyang. Pertanyaannya kalau menjual secara ilegal, siapa yang beking dan siapa yang terima jatah,” pungkas Basna. [BOM-R4]

Previous Post

DPMPTSP Sosialisasi Sistem Perizinan Berbasis OSS-RBA dan e-Pace bagi Pelaku UMK Mansel

Next Post

Ditangkap di Pasar Wosi, 2 Terdakwa Kasus Narkotika Divonis 10 dan 12 Tahun Penjara

Next Post
Mantan Sekwan Divonis 5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp. 1,9 Miliar

Ditangkap di Pasar Wosi, 2 Terdakwa Kasus Narkotika Divonis 10 dan 12 Tahun Penjara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!