Manokwari, TP – Dua terdakwa perkara narkotika jenis Shabu-shabu, Agus dan Arfan divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari yang diketuai, Carolina D.Y. Awi, SH, MH, sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Frangky Ticoalu, SH.
Terdakwa, Agus dijatuhi hukuman selama 12 tahun pidana penjara dan denda Rp. 1 miliar subsider 6 bulan pidana penjara. Sementara terdakwa, Arfan dijatuhi hukuman selama 10 tahun pidana penjara dan pidana denda Rp. 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Humas PN Manokwari, Akhmad, SH menjelaskan, vonis yang dijatuhi majelis hakim terhadap kedua tedakwa memang sama dengan tuntutan JPU
“Terdakwa, Agus divonis 12 tahun pidana penjara dan terdakwa, Arfan divonis 10 tahun pidana penjara,” kata Akhmad yang dikonfirmasi Tabura Pos di PN Manokwari usai pembacaan putusan, Rabu, 31 Juli 2024.
Dikatakannya, terdakwa, Agus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual, menerima dan menyerahkan narkotika Golongan 1 sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.
Lanjut Akhmad, untuk terdakwa, Arfan, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika Golongan 1 sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.
Ia merincikan, untuk barang bukti dalam perkara terdakwa, Agus, yaitu: 1 handphone merek Oppo, 1 SIM-card, 1 bong rakitan dari botol Good Day, 1 kotak kaleng rokok, 1 sedotan yang dirakit, 1 sambungan pirex, 1 sendok rakitan, 1 korek gas rakitan, 1 karton sedang, 1 plastik ukuran sedang, 8 piece plastik sasetan, dan 1 celana pendek Jeans, dirampas untuk dimusnahkan.
“Barang bukti untuk terdakwa, Arfan, yaitu: 1 hp merek Realme dan 1 SIM-card dirampas untuk dimusnahkan. Selain itu, kedua terdakwa dibebankan membayar biaya perkara Rp. 5.000,” tambah Humas PN.
Dalam dakwaan JPU, disebutkan pada Rabu, 22 November 2023, bertempat di Kompleks Pasar Wosi, Manokwari sekitar pukul 10.30 WIT, Arfan mendatangi Agus di rumah kosnya dengan maksud membeli Shabu-shabu.
Saat pertemuan itu, Arfan menyerahkan uang Rp. 1 juta dan Agus menyerahkan 1 bungkus plastik kecil berisi Shabu-shabu, lalu Arfan pergi dari rumah kos Agus. Tidak lama kemudian, Arfan ditangkap petugas BNN Provinsi Papua Barat dan ketika diinterogasi, Arfan mengaku ada menjual Shabu-shabu dan diperoleh dari Agus.
Berbekal informasi dari Arfan, petugas BNN melakukan pengembangan dan mencari Agus di sekitar Pasar Wosi. Sekitar pukul 17.30 WIT, Agus keluar dari lorong rumah kosnya di belakang pangkalan mobil Hilux sambil membawa 7 bungkus plastik kecil berisi Shabu-shabu yang disimpan dalam kaleng rokok dan disisipkan di bagian pinggang celananya.
Tanpa disadari Agus, ternyata dari arah belakang datang petugas BNN dan langsung menangkap Agus. Setelah digeledah, petugas BNN menemukan kaleng rokok yang ditaruh pada bagian pinggang celana.
Selanjutnya, kaleng itu dibuka dan ditemukan 7 bungkus plastik kecil berisi Shabu-shabu yang diakui sebagai miliknya. Petugas BNN yang melakukan pemeriksaan dan menginterogasi lebih lanjut terhadap Agus, maka diakui lagi ada paket kiriman berisi Shabu-shabu yang masuk melalui Chival kargo Rendani yang ditujukan kepada Agus.
Pada Kamis, 23 November 2023, Agus dan petugas BNN pergi ke Chival kargo Rendani untuk mengambil paket dan setelah Agus menerima paket 1 dus karton coklat, menandatangani resi tanda terima, lalu dibuka dan ternyata berisi 10 bungkus plastik kecil berisi Shabu-shabu dan celana pendek Jeans berwarna biru muda.
Barang bukti 7 bungkus plastik kecil berisi Shabu-shabu dan 10 bungkus plastik kecil berisi Shabu-shabu yang ditemukan pada Agus, dilakukan penimbangan sebagaimana lampiran penimbangan sampel dari BPOM Manokwari dengan total berat zat 1,756 gram untuk 7 bungkus plastik kecil berisi Shabu dan 8,804 gram untuk 10 bungkus plastik kecil berisi Shabu.
Berdasarkan pemeriksaan oleh Laboratorium Obat dan Napza, BPOM Manokwari dengan hasil uji laboratorium sampel positif mengandung senyawa Metamfetamin yang identik ditemukan pada Shabu-shabu.
Penasehat hukum kedua terdakwa, Simaron Auparay, SH dan Reynold Renyaan, SH mengatakan, dalam perkara ini, kedua terdakwa, baik Agus maupun Arfan menyatakan menerima putusan majelis hakim dan tidak mengajukan upaya hukum banding.
“Putusannya sama dengan tuntutan dan kedua terdakwa menerima putusan majelis hakim,” jawab Auparay diamini Renyaan ketika dikonfirmasi Tabura Pos di PN Manokwari, Rabu, 31 Juli 2024. [TIM2-R1]


















