Ransiki, TP – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua Barat menggelar sosialisasi penyediaan layanan perizinan berusaha melalui sistem perizinan berusaha berbasis resiko terintegrasi secara Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS-RBA) bagi pelaku Usaha Menengah Kecil (UMK) di Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel), Selasa (6/8).
Plt. Kepala DPMPTSP Provinsi Papua Barat, Goodlief Aponno mengatakan, kegiatan sosialisasi ini sebagai bentuk dorongan kepada pelaku UMK di Kabupaten Mansel terkait pentingnya Nomor Induk Berusaha (NIB) yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha.
Lebih lanjut, untuk mendapatkan NIB, pelaku usaha bisa berproses melalui sistem OSS-RBA. Sistem ini menawarkan kemudahan proses perizinan secara online, efisien, efektif, transparan dan murah atau gratis.
“Pentingnya NIB bagi UMK, supaya mereka bisa mendapatkan kemudahan dalam pengajuan KUR di Lembaga Perbankan, bahkan bisa mendapatkan bantuan modal usaha dari Instansi teknis,” ucap Aponno.
Selain sistem OSS-RBA, urusan perizinan juga bisa dilakukan melalui Aplikasi e-Pace (Pelacakan cepat). Sistem ini dikembangkan untuk menjawab jenis perizinan yang tidak di akomodir sistem OSS-RBA. Contohnya, pengajuan rekomendasi dan lain-lain.
Ia mengungkapkan, sistem e-Pace memang baru dikembangkan sekitar akhir Bulan Mei 2024 dan sementara masih dalam pengembangan oleh DPMPTSP Provinsi Papua Barat untuk kemudian di integrasikan ke 7 Kabupaten se-Papua Barat.
“Dengan E-PACHE kita tidak perlu tatap muka, sistem ini mudah murah dan terjangkau, hanya dengan HP Android kita bisa akses semua jenis perizinan yang tidak di akomodir dalam OSS-RBA.
Kabupaten Mansel sendiri menjadi target sosialisasi penyediaan layanan perizinan berusaha melalui sistem perizinan berusaha berbasis resiko terintegrasi, lantaran berdasarkan hasil pemantauan DPMPTSP Provinsi Papua Barat, pemahaman rata-rata pelaku usaha di Kabupaten Mansel akan perizinan berbasis OSS-RBA masih sangat kurang.

Dirinya pun berharap, melalui sosialisasi ini, pelaku usaha bisa lebih memahami pentingnya memiliki NIB dengan kemudahan yang diberikan sehingga pendampingan terhadap program ini jelas dan tepat sasaran.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada DPMPTSP Provinsi Papua Barat, Sepnat Basna mengatakan, untuk urusan perizinan berusaha berbasis resiko terintegrasi secara online, DPMPTSP Provinsi Papua Barat sedang mengembangkan sistem OSS-RBA dan e-Pace untuk kemudian bisa diterapkan di DPMPTSP Tingkat Kabupaten.
Tujuannya, untuk memudahkan pelaku UMK di Kabupaten Mansel dalam mengurus NIB, sekaligus memberikan pehaman bagi pelaku usaha dalam memahami OSS-RBA dan e-Pace dalam pemanfaatannya.
Hanya saja, untuk bisa sampai kesana, juga diperlukan peran serta Pemerintah Daerah dalam memberikan pehaman bagi pelaku usaha yang belum memiliki NIB supaya segera bisa mengurus perizinan melalui DPMPTSP setempat.
“DPMPTSP di Kabupaten lain pelayanannya sangat baik, Kabupaten Mansel juga bisa berintegrasi dalam pelayanan perizinan supaya memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam membuat izin usaha,” kata Basna.
Analis Dokumen Perizinan DPMPTSP Provinsi Papua Barat, Echo Rante Tondok selaku narasumber, menjelaskan tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memperkenalkan sistem perizinan berusaha berbasis resiko kepada pelaku UMK di Kabupaten Mansel.
Menurut Tondok, perizinan berbasis OSS-RBA itu mudah, efektif, efisien bahkan bebas biaya alias gratis. Mengenai jenis-jenis izin usaha yang bisa di urus melalui layanan OSS-RBA yakni perdagangan, pertanian, perikanan, industri air minum dan juga apoteker.
Sedangkan, tingkat resiko dari sebuah usaha dapat diklasifikasikan berdasarkan jenis usaha yang diguluti, karena semua usaha memiliki tingkat resikonya masing-masing dari resiko rendah hingga yang paling tinggi.
Ia menjelaskan, untuk bisa mendaftar perizinan secara online, pelaku usaha bisa masuk melalui website///oss.co.id, kemudian mengupload E-KTP, NPWP dan Nomor Handphone bagi pelaku usaha perseorangan, sedangkan bagi Badan usaha, menyiapkan Akta Pendirian Badan usaha, E-KTP, NPWP dan Email.
“Prosesnya bisa selesai hanya dengan 10 menit tanpa dipungut biaya atau gratis,” ucap Tondok.
Dirinya mengaku, tak berbeda dengan perizinan melalui OSS-RBA, DPMPTSP Provinsi Papua Barat juga menawarkan kemudahan membuat izin usaha melalui sistem e-Pace, untuk melayani izin yang tidak dikaver dalam OSS-RBA, seperti izin praktek dokter, praktik apoteker, Surat Tanda Registrasi bahkan Rekomendasi usaha perizinan.
Soal biaya perizinan, Tondok mengaku, izin yang dikenakan biaya hanya bagi jenis izi usaha yang di atur dengan Peraturan Daerah (Perda), di luar dari itu semua jenis perizinan bersifat gratis tanpa dipungut biaya sepeserpun. [BOM-R4]


















