Manokwari, TP – Jaringan Damai Papua (JDP) menyesalkan tindakan ‘main hakim’ sendiri yang dilakukan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Distrik Alama, Kabupaten Mimika terhadap pilot helikopter milik PT Intan Angkasa Air Service Mr. Glen Malcom Conning, warga Negara Selandia Baru, Senin (5/8/2024) sekitar pukul 10.00 WIT.
Menurut Juru Bicara JDP, Yan C. Warinussy, SH, tindakan tersebut merupakan perbuatan pidana yang dapat dituntut menurut hukum pidana Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 340 KUHP jo Pasal 351 KUHP.
“Tuduhan sepihak bahwa korban pilot Conning merupakan mata-mata adalah sangat sumir dan tidak mendasar serta bersifat sesat, sehingga membutuhkan pendalaman melalui investigasi multipihak, baik Polri maupun Komnas HAM,” ungkap Warinussy dalam press release yang diterima Tabura Pos via WhatsApp, Senin (5/8/2024).
Selaku Juru Bicara JDP, ia mendesak Kapolri, Jenderal Pol. Sigit Prabowo memimpin langsung penyelidikan atau investigasi kriminal atas kasus kematian tragis pilot berkebangsaan New Zealand itu.
“JDP juga meminta perhatian Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dan Kapolri untuk memberikan akses yang luas bagi Komnas HAM di bawah pimpinan Atnike N. Sigiro untuk menyelidiki peristiwa pembunuhan di luar hukum tersebut,” pintanya.
Disebutkan Warinussy, keterlibatan Komnas HAM dalam penyelidikan ini penting untuk memastikan apakah terdapat pemenuhan unsur-unsur kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana diatur dalam UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM pada peristiwa pembunuhan terhadap pilot Conning.
“JDP akan senantiasa mengawal segenap proses investigasi kriminal dan dugaan pelanggaran HAM pada peristiwa pembunuhan di luar hukum, sekaligus memastikan apakah terdapat suatu upaya kontra spionase terhadap peristiwa pembunuhan pilot berkebangsaan Selandia Baru tersebut,” tutup Warinussy. [*HEN-R1]


















