• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Rabu, Oktober 29, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home MANOKWARI

Masyarakat Boleh Sosialisasi Kotak Kosong

AdminTabura by AdminTabura
06/08/2024
in MANOKWARI
0
KPU Papua Barat Surati Parpol Minta Anggota Terpilih Segera Serahkan Bukti LHKPN

Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Provinsi Papua Barat Abdul H. Shidiq,

0
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Pilkada Provinsi Papua Barat dan Pilkada Kabupaten Manokwari disebut-sebut hanya ada 1 calon tunggal atau dengan kata lain bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah akan berhadapan dengan kotak kosong.

Menanggapi wacana bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah menghadapi kotak kosong, Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Provinsi Papua Barat, Abdul H. Shidiq mengatakan, semua kemungkinan bisa saja terjadi dalam politik.

Ditegaskannya, sosialisasi terhadap kotak kosong pada Pilkada 2024 bisa dilakukan masyarakat. “Bahasa saya mensosialisasikan kotak kosong boleh saja, karena itu hak warga negara. Namun kalau dalam bentuk kampanye, kita tunggu dulu PKPU tentang kampanye,” jelas Shidiq kepada para wartawan di salah satu hotel di Manokwari, pekan lalu.

Ia menjelaskan, masyarakat boleh mensosialisasikan kotak kosong, karena status kampanye hanya berlaku terhadap peserta pemilu yang ditetapkan KPU. Dijelaskan, dalam konteks subjek hukum yang ditetapkan sebagai peserta pemilu, yang diberikan waktu untuk kampanye, tetapi yang bukan peserta pemilu, bukan merupakan subjek hukum.

“Makanya, saya menghindari bahasa kampanye kotak kosong, tapi kalau mensosialisasikan kotak kosong bisa dilakukan,” ujar Shidiq.

Ia menegaskan, sosialisasi memilih kotak kosong bisa dilakukan selama tidak bermuatan menjelekkan peserta kampanye, kampanye hitam, sampai pemberian uang untuk memilih kotak kosong.

Namun, jelas Shidiq, ada dampak buruk yang akan dirasakan dan diterima masyarakat jika pilkada dimenangkan kotak kosong. Lanjut dia, andai kotak kosong menang, maka pemerintahan akan dipimpin penjabat kepala daerah dengan segala keterbatasan kewenangan.

Ia menerangkan, secara ketentuan apabila kotak kosong menang, maka pasangan calon yang kalah bisa maju kembali pada pilkada berikut. Hanya saja, kata Shidiq, Pilkada 2024 merupakan pilkada yang terakhir di seluruh Indonesia yang memakai UU No. 10 Tahun 2016, sehingga tidak ada lagi pilkada yang dilaksanakan dalam waktu 1 atau 2 tahun setelah Pilkada 2024, tetapi dilaksanakan dalam jangka waktu 5 tahun.

“Nanti pilkada berikut akan dibuat undang-undang baru lagi, sehingga kalau calon tunggal kalah, maka masyarakat akan dirugikan selama lima tahun karena akan dipimpin penjabat,” kata dia.

Dirinya berharap partai politik harus memahami ketentuan apabila menginginkan calon tunggal pada Pilkada 2024, karena secara ketentuan pasangan calon tunggal bisa dipastikan menang jika memperoleh suara sah, 50 persen plus 1 suara.

“Ketentuan melawan kotak kosong adalah menang 50 plus 1 suara sah dan tidak ada yang namanya putaran kedua. Kalau sudah 50 plus 1 suara sah sudah pasti menang. Ini terkesan berpihak pada kotak kosong, tapi pesan moralnya adalah kita fokus demokrasi ini adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” tandas Shidiq. [SDR-R1]

Previous Post

JDP Sesalkan Pembunuhan Pilot Berkebangsaan Selandia Baru

Next Post

Disdukcapil Manokwari Siap Garap Data Khusus Penduduk OAP

Next Post
Masyarakat Boleh Sosialisasi Kotak Kosong

Disdukcapil Manokwari Siap Garap Data Khusus Penduduk OAP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!