Manokwari, TP – Pilkada Provinsi Papua Barat dan Pilkada Kabupaten Manokwari disebut-sebut hanya ada 1 calon tunggal atau dengan kata lain bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah akan berhadapan dengan kotak kosong.
Menanggapi wacana bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah menghadapi kotak kosong, Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Provinsi Papua Barat, Abdul H. Shidiq mengatakan, semua kemungkinan bisa saja terjadi dalam politik.
Ditegaskannya, sosialisasi terhadap kotak kosong pada Pilkada 2024 bisa dilakukan masyarakat. “Bahasa saya mensosialisasikan kotak kosong boleh saja, karena itu hak warga negara. Namun kalau dalam bentuk kampanye, kita tunggu dulu PKPU tentang kampanye,” jelas Shidiq kepada para wartawan di salah satu hotel di Manokwari, pekan lalu.
Ia menjelaskan, masyarakat boleh mensosialisasikan kotak kosong, karena status kampanye hanya berlaku terhadap peserta pemilu yang ditetapkan KPU. Dijelaskan, dalam konteks subjek hukum yang ditetapkan sebagai peserta pemilu, yang diberikan waktu untuk kampanye, tetapi yang bukan peserta pemilu, bukan merupakan subjek hukum.
“Makanya, saya menghindari bahasa kampanye kotak kosong, tapi kalau mensosialisasikan kotak kosong bisa dilakukan,” ujar Shidiq.
Ia menegaskan, sosialisasi memilih kotak kosong bisa dilakukan selama tidak bermuatan menjelekkan peserta kampanye, kampanye hitam, sampai pemberian uang untuk memilih kotak kosong.
Namun, jelas Shidiq, ada dampak buruk yang akan dirasakan dan diterima masyarakat jika pilkada dimenangkan kotak kosong. Lanjut dia, andai kotak kosong menang, maka pemerintahan akan dipimpin penjabat kepala daerah dengan segala keterbatasan kewenangan.
Ia menerangkan, secara ketentuan apabila kotak kosong menang, maka pasangan calon yang kalah bisa maju kembali pada pilkada berikut. Hanya saja, kata Shidiq, Pilkada 2024 merupakan pilkada yang terakhir di seluruh Indonesia yang memakai UU No. 10 Tahun 2016, sehingga tidak ada lagi pilkada yang dilaksanakan dalam waktu 1 atau 2 tahun setelah Pilkada 2024, tetapi dilaksanakan dalam jangka waktu 5 tahun.
“Nanti pilkada berikut akan dibuat undang-undang baru lagi, sehingga kalau calon tunggal kalah, maka masyarakat akan dirugikan selama lima tahun karena akan dipimpin penjabat,” kata dia.
Dirinya berharap partai politik harus memahami ketentuan apabila menginginkan calon tunggal pada Pilkada 2024, karena secara ketentuan pasangan calon tunggal bisa dipastikan menang jika memperoleh suara sah, 50 persen plus 1 suara.
“Ketentuan melawan kotak kosong adalah menang 50 plus 1 suara sah dan tidak ada yang namanya putaran kedua. Kalau sudah 50 plus 1 suara sah sudah pasti menang. Ini terkesan berpihak pada kotak kosong, tapi pesan moralnya adalah kita fokus demokrasi ini adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” tandas Shidiq. [SDR-R1]


















