• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Senin, November 10, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home DAERAH BINTUNI

Penundaan Hak dan Kewajiban atas MoU BP Berau Ltd dan Pemda Bintuni Dinilai Cacat Hukum

AdminTabura by AdminTabura
06/08/2024
in BINTUNI
0
Penundaan Hak dan Kewajiban atas MoU BP Berau Ltd dan Pemda Bintuni Dinilai Cacat Hukum
0
SHARES
45
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Bintuni, TP– Penundaan hak dan kewajiban atas Memorandum of Understanding (MoU) antara BP Berau Ltd dan Pemerintah Daerah (Pemda) Teluk Bintuni terkait rehabilitasi rumah rakyat di Weriagar dan Tomu dinilai cacat hukum.

Hal ini diungkapkan oleh Yohanes Akwan, SH., Kuasa Hukum Pemda Teluk Bintuni, berdasarkan hasil riset dokumen, verifikasi lapangan pada tanggal 29-30 Juli 2024, dan rapat pembahasan temuan lapangan oleh Tim Hukum Pemda serta Tim NSH Project.

“Surat penundaan hak dan kewajiban perjanjian kerja sama (PKS) nomor 226 yang dikirim BP Berau Ltd kepada Pemda Teluk Bintuni cacat hukum dan diduga telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” ujar Yohanes Akwan, SH. Ia menegaskan bahwa BP Berau Ltd harus bertanggung jawab atas kesepakatan dan hasil pembangunan yang telah dilakukan oleh pihak ketiga melalui Dinas PUPR sesuai dengan Perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa, yang kemudian diubah dengan Perpres nomor 4 tahun 2015.

Dalam proyek rehabilitasi Perumahan Rakyat ini, telah selesai dikerjakan 34 unit rumah di tiga distrik, sementara 29 unit rumah lainnya masih mangkrak dengan progres yang bervariasi. Ketidak selesaian beberapa rumah disebabkan karena belum dibayarnya progres pekerjaan oleh BP Berau Ltd kepada pihak ketiga melalui kas daerah.

“Kontraktor yang merupakan pihak ketiga telah melaksanakan tugasnya dan melaporkan hasil pekerjaan kepada Dinas PUPR sebagai dinas teknis,” lanjut Yohanes. Ia juga menegaskan bahwa Pemda tidak sedang memutus kontrak dengan PT Pilar Konstruksi berdasarkan kontrak nomor 601.2/Kontrak-ADK. KSO. TJ-RMH. KY/DPUPR/BTN-2022 tanggal 13 April 2022. “Kami meminta PT Pilar Konstruksi tetap bersabar karena BP Berau Ltd telah memutus sepihak PKS tanpa alasan yang jelas,” tambahnya.

Sebagai kuasa hukum Pemda Teluk Bintuni, Yohanes Akwan, SH. menegur secara hukum BP Berau Ltd agar melanjutkan komitmennya sesuai dengan perjanjian kerja sama (PKS) tertanggal 21 Desember 2016. “Tidak ada alasan bagi BP Berau Ltd untuk membatalkan perjanjian sepihak tanpa penjelasan yang jelas mengenai alasan pemutusan tersebut,” tegas Yohanes.

Lebih lanjut, Yohanes menyatakan bahwa BP Berau Ltd tidak berwenang mengintervensi pihak Pemerintah, dalam hal ini Dinas PUPR. “Pihak ketiga sudah bekerja, dan BP Berau Ltd serta SKK Migas wajib membayar berdasarkan prestasi kerja, bukan memutus hubungan kerja sepihak,” ujarnya.

Yohanes juga mengkritisi adendum ketiga tertanggal 28 Desember 2022 yang dinilai cacat hukum karena disiapkan dan diantar oleh dua oknum staf BP Berau Ltd ke rumah PPK dari Dinas PUPR untuk ditanda tangani. “Hal Ini merupakan bentuk pemalsuan dokumen dan pelanggaran hukum yang akan kami laporkan kepada pihak berwajib,” tegasnya.

Ia mengingatkan BP Berau Ltd bahwa MoU dengan Pemda Teluk Bintuni adalah sah dan tidak bisa diputus sepihak dengan alasan tidak teknis. “Pemutusan perjanjian kerja sama tentang program pembangunan infrastruktur perumahan rakyat di distrik Weriagar dan Tomu cacat hukum,” ujarnya.

Akhirnya, Yohanes meminta BP Berau Ltd untuk bertanggung jawab atas apa yang sudah dikerjakan oleh pihak Pemda melalui Dinas PUPR dan dilaksanakan oleh pihak ketiga. “BP Berau Ltd harus membayar dan tidak ada alasan untuk tidak membayar karena Pemda tidak memiliki alokasi dana untuk program tersebut,” tutupnya.

Ia juga mengingatkan BP Berau Ltd untuk tidak melakukan provokasi atau membangun rumah contoh di wilayah administrasi Pemerintah Teluk Bintuni tanpa persetujuan resmi. “Jika ada pembangunan rumah tanpa persetujuan pemerintah, maka rumah tersebut ilegal dan melanggar Peraturan Bupati Teluk Bintuni Nomor 2 Tahun 2016,” tegas Yohanes. [ABI-R4]

Previous Post

Bapas Kelas 1 Manokwari Belum Punya Pegawai Psikolog

Next Post

Wakil Bupati Launching Proyek Perubahan Warkop Bumdes Mandacan

Next Post
Wakil Bupati Launching Proyek Perubahan Warkop Bumdes Mandacan

Wakil Bupati Launching Proyek Perubahan Warkop Bumdes Mandacan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!