Manokwari, TP – Aspidsus Kejati Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas mengakui, RFR, terdakwa dugaan korupsi pengadaan tiang pancang proyek pembangunan dermaga Yarmatum, Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2021 masih berada di rutan Polda Papua Barat.
Syambas menjelaskan, pihaknya ingin memindahkan terdakwa ke Lapas Kelas II B Manokwari, tetapi ditolak pihak Lapas.
Untuk itulah, terdakwa RFR dititipkan di Polda Papua Barat dengan alasan keamanan. Alasannya, ia menjelaskan, ketika terdakwa berada di Lapas Manokwari, lalu sakit dan dikeluarkan untuk berobat, tidak ada yang menjaganya.
“Iya, masih di Polda Papua Barat. Kemarin kan sudah dipindahkan ke Lapas, tapi ditolak. Terus masalahnya kalau kita di Lapas, kalau sakit dikeluarkan, siapa menjaga? Kita juga kan harus aman. Jadi masih berada di Polda,” jawab Aspidsus yang dikonfirmasi Tabura Pos di Kejati Papua Barat, Kamis (8/8).
Berdasarkan catatan Tabura Pos, dalam perkara ini, sudah ada 3 orang yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Tipikor Papua Barat pada Pengadilan Negeri (PN) Manokwari.
Pertama, AK sebagai mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat, PAW sebagai rekanan Dinas Perhubungan, dan BU sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dishub Provinsi Papua Barat. [AND-R1]