Manokwari, TP – Dokumen 30 anggota DPR Kabupaten Manokwari terpilih periode 2024-2029 hasil Pemilu 2024, segera diserahkan KPU Kabupaten Manokwari ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari.
Koordinator Devisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kabupaten Manokwari, Sidarman mengatakan, dokumen 30 anggota terpilih dimaksud akan diserahkan ke Pemkab Manokwari, Senin 12 Agustus 2024.
Penyerahan itu, sesuai ketentuan PKPU Nomor 6 pasal 51 yang menjelaskan bahwa dokumen hasil pemilihan anggota DPRD Kabupaten-Kota harus disampaikan ke Gubernur melalui bupati untuk dilakukan persiapan pengambilan sumpah janji.
“Ketentuannya terhitung 21 hari sebelum pelantikan harus diserahkan dan kita rencanakan tanggal 12 Agustus kita serahkan ke pemerintah daerah,” jelas Sidarman kepada Tabura Pos di kantornya, Jumat (9/8/2024).
Dia menerangkan, salah satu item dalam dokumen yang akan diserahkan, yaitu bukti penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari 30 anggota terpilih.
Diungkapkannya, sampai dengan Jumat, 9 Agustus 2024, tersisa 2 anggota terpilih yang belum menyerahkan lampiran dokumen bukti penyampaian LHKPN yang dikeluarkan oleh KPK RI ke KPU Kabupaten Manokwari.
Sidarman melanjutkan, terhadap 2 anggota terpilih dimaksud diberikan kebijakan untuk membuat surat pernyataan bahwa yang bersangkutan telah mengurus LHKPN di KPK RI, tetapi bukti tanda terimanya belum keluar.
“Kita juga sudah komunikasi dengan petugas di KPK yang mengurusi tanda terima LHKPN. Hasil komunikasi, memang mereka sudah mengurus tapi tanda terimanya belum keluar, sehingga kita minta membuat surat pernyataan,” tuturnya.
Sidarman, menambahkan dokumen yang diserahkan KPU Kabupaten Manokwari akan menjadi dasar pembuatan, penerbitan surat keputusan (SK) Gubernur untuk kepentingan pengambilan sumpah janji 30 anggota DPRK Manokwari terpilih periode 2024-2029 hasil Pemilu 2024. [SDR-R3]