Ransiki, TP – Berita acara Indeks Desa Membangun (IDM) Kabupaten Mansel Tahun 2024, disahkan.
Pengesahan itu, ditandai dengan penandatanganan bersama masing-masing oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel), Hendrik A. Tetelepta, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mansel, Temmy Sembor dan Koordinator P3MD Kabupaten Mansel, Sigit Pamungkas, Sabtu (10/8).
Kepala DPMK Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel), Hendrik Tetelepta mengatakan, penandatanganan bersama tersebut dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Desa PDTT dengan No. 2 tahun 2016 tentang IDM dan Peraturan Menteri Desa PDTT dengan No. 21 tahun 2020 tentang pedoman umum pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, yang salah satunya mengatur tentang pendataan desa, maka diperlukan pemuktahiran data IDM tahun 2024.
Tetelepta menjelaskan, IDM merupakan indeks komposit yang dibentuk berdasarkan 3 indeks yakni indeks ketahanan sosial (IKS), indeks ketahanan ekonomi (IKE) dan indeks ketahanan lingkungan (IKL).
IDM sendiri memotret perkembangan kemandirian desa berdasarkan implementasi UU Desa dengan dukungan dana desa serta pendamping desa.
Sambung Tetelepta, IDM mengarahkan ketepatan intervensi dalam kebijakan dengan kolerasi intervensi pembangunan yang tepat dari Pemerintah sesuai dengan partisipasi masyarakat yang berkolerasi dengan kakarakteristik wilayah desa yaitu tipologi dan modal sosial.
Menurut dia, pemuktahiran data IDM melibatkan beberapa pihak dari OPD terkait yakni DPMK, Bappelitbangda, Kepala Kampung serta Tenaga Pendamping Profesional baik tenaga ahli pendamping kabupaten, pendamping desa dan pendamping lokal desa.
Tetelepta membeberkan, hasil pemuktahiran data IDM di Kabupaten Mansel tahun 2024 diklasifikasikan sebagai berikut, yaitu terdapat 2 Kampung Mandiri, 3 Kampung Maju, 4 Kampung Berkembang, 23 Kampung Tertinggal dan 25 Kampung Sangat Tertinggal.
Dirinya mengaku, klasifikasi terhadap status desa tersebut bertujuan untuk penetapan status perkembangan dan rekomendasi terhadap intervensi kebijakan yang perlu dilakukan. Pendekatan dan intervensi yang dapat diterapkan pada status desa sangat tertinggal, berkembang, maju dan mandiri sehingga dapat diharapkan kebijakan akan lebih tepat sasaran. [BOM-R4]