Ransiki TP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari Selatan melaksanakan Rapat Pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemuktahiran (DPHP) dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tingkat Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel) yang berlangsung di Srikandi Hotel Ransiki, Minggu (11/8).
Dalam Rapat Pleno terbuka itu, Ketua KPU Kabupaten Mansel, Rustam Rumander, menetapkan rekapitulasi DPS Kabupaten Mansel dengan jumlah sebanyak 26.682 pemilih, teridiri dari 13.342 pemilih laki-laki dan 13.340 pemilih perempuan, dengan jumlah TPS sebanyak 98 tersebar di 57 kampung dan 6 Kecamatan/Distrik.
Lebih rinci, Distrik Ransiki dengan jumlah 12.377 pemilih, terdiri dari 6.221 pemilih laki-laki dan 6.156 pemilih perempuan, dengan jumlah TPS 40 tersebar di 13 Desa/Kampung.
Distrik Oransbari dengan jumlah 5.349 pemilih, terdiri dari 2.652 pemilih laki-laki dan 2.697 pemilih perempuan, dengan jumlah TPS 18 tersebar di 14 Desa/Kampung.
Distrik Momiwaren dengan jumlah 3.593 pemilih, terdiri dari 1.782 pemilih laki-laki dan 1.811 pemilih perempuan, dengan jumlah TPS 12 tersebar di 7 Desa/Kampung.
Distrik Tahota dengan jumlah 828 pemilih, terdiri dari 412 pemilih laki-laki dan 416 pemilih perempuan, dengan jumlah TPS 5 tersebar di 4 Desa/Kampung. Distrik Neney dengan jumlah 2.205 pemilih, terdiri dari 1.117 pemilih laki-laki dan 1.088 pemilih perempuan, dengan jumlah TPS 11 tersebar di 7 Desa/Kampung.

Distrik Dataran Isim dengan jumlah 2.330 pemilih, terdiri dari 1.158 pemilih laki-laki dan 1.172 pemilih perempuan, dengan jumlah TPS 12 tersebar di 12 Desa/Kampung.
Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Mansel, Uding menjelaskan, tahapan berikutnya adalah penetapan hasil rekapitulasi DPS Kabupaten Mansel pada malam hari ini selanjutnya akan dibawah ke Rapat Pleno KPU Tingkat Provinsi Papua Barat.
Selanjutnya, ungkap Uding, terhitung dari tanggal 18-27 Agustus 2024 atau selama 10 hari PPS akan mengumpulkan DPS di masing-masing Balai Kampung, sembari menerima masukan atau tanggapan dari masyarakat terhadap DPS.
Untuk tahapan penyusunan DPT, terlebih dahulu akan dilakukan analisa data ganda atau invalid dan sinkronisasi hasil ke PPS oleh KPU, barulah bisa dilakukan perbaikan DPS dan penyusunan DPSHP oleh PPS.
Memasuki Bulan September 2024, dilakukan persiapan rekapitulasi DPSHP Tingkat PPS, Rapat Pleno rekapitulasi DPSHP Tingkat Desa oleh PPS, rekapitulasi DPSHP Tingkat Kecamatan/Distrik oleh PPS sampai dengan penyusunan DPT oleh KPU Tingkat Kabupaten.
Dirinya mengaku, rekapitulasi dan penetapan DPT oleh KPU Tingkat Kabupaten akan berlangsung di pertengahan Bulan September 2024, setelah itu hasilnya dibawah ke untuk rekapitulasi DPT oleh KPU Tingkat Provinsi dan pengumuman DPT pada akhir Bulan September hingga hari pemungutan suara. [BOM-R3]