Manokwari, TP – KPU Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf) menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2024 sebanyak 32.460 pemilih.
Penetapan DPS dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten Pegaf, Sabtu, 10 Agustus 2024.
“Sudah kami tetapkan setelah 10 PPD membacakan hasilnya,” kata Plh. Ketua KPU Kabupaten Pegaf, Hermus Dowansiba kepada Tabura Pos via ponselnya, Minggu (11/8/2024).
Ia merincikan, DPS berjumlah 32.460 pemilih itu tersebar pada 10 distrik, 166 kampung, dan 166 tempat pemungutan suara (TPS). Lanjut dia, DPS yang ditetapkan mengalami penambahan dibandingkan Data Potensial Penduduk Pemilih Pemilihan (DP4) yang berjumlah 32.066 pemilih atau bertambah sekitar 394 pemilih.
Dowansiba yang juga Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Pegaf ini menjelaskan, DPS akan diperbanyak dan disebar di balai kampung, kelurahan, dan distrik untuk diketahui masyarakat.
Untuk itu, ia mengimbau masyarakat proaktif melihat namanya di DPS yang akan disebar nanti guna memastikan masuk dalam daftar pemilih supaya bisa menyalurkan hak suara pada pemilihan nanti.
“Masyarakat yang namanya belum terdaftar dalam DPS bisa melapor ke PPS atau PPD supaya dicatat untuk dimasukkan dalam DPS hasil perbaikan,” terang Dowansiba.
Dirinya bersyukur pleno penetapan DPS Pilkada Kabupaten Pegaf 2024 di Anggi berjalan aman dan lancar serta dihadiri para stakeholder.
Rincian DPS di Kabupaten Pegaf, yaitu: Distrik Anggi 2.652 pemilih, Distrik Anggi Gida 1.571 pemilih, Distrik Catubuow 3.364 pemilih, Distrik Didohu 2.388 pemilih, Distrik Hingk: 6.359 pemilih, Distrik Membey 1.388 pemilih, Distrik Minyambouw 7.032 pemilih, Distrik Sururey 2.436 pemilih, Distrik Taige: 2.700 pemilih, Distrik Testega 2.570 pemilih. [SDR-R1]