Manokwari, TP – Sekretaris DPW PKB Provinsi Papua Barat, Irhandayani membuat laporan pengaduan terhadap terlapor, M. Lukman Eddy, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKB ke Polda Papua Barat pada 6 Agustus 2024.
Menurut Irhandayani, laporannya tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong melalui media sosial (medsos) YouTube dan media berita daring pada 31 Juli 2024.
Dijelaskannya, pada 31 Juli 2024, terlapor menghadiri undangan dari PBNU, dalam rangka menindaklanjuti salah satu keputusan rapat pleno Pengurus Besar Nahdlatul tanggal 27-28 Juli 2024 guna memberi keterangan mengenai masalah hubungan Nahdlatul Ulama dan Partai Kebangkitan Bangsa.
“Dalam pertemuan tersebut saudara, M. Lukman Eddy memberikan keterangan-keterangan yang selanjutnya disampaikan kepada awak media massa,” ungkap Irhandayani dalam press releasenya yang diterima Tabura Pos via WhatsApp, Minggu, 11 Agustus 2024.
Lanjut Sekretaris DPW PKB, ada beberapa pokok yang disampaikan, yaitu: pertama, saya bilang, saya jujur saja katakan bahwa hal yang paling substansial di internal PKB itu adalah tata kelola keuangan yang tidak transparan dan tidak teratur.
Kedua, keuangan fraksi, keuangan dana pemilu, dana pileg, dana pilpres, sampai sekarang dana pilkada, itu tidak transparan dan tidak teratur. Ketiga, tidak pernah diaudit, tidak pernah dipertanggungjawabkan kepada konstituen, tidak pernah dipertanggungjawabkan kepada forum-forum pertanggungjawaban, seperti Muktamar atau orang partai dan lain sebagainya.
Keempat, bagi internal PKB hari ini, soal keuangan itu soal yang sangat rahasia, soal yang sangat tertutup, tidak boleh diungkit-ungkit. Kelima, di samping pola-pola kepemimpinan yang lain yang dikejar oleh tim kepada saya misalnya soal bagaimana hubungan dengan DPW DPC, saya bilang seperti itu karena sistematis, dalam artian Ketum itu punya kewenangan besar untuk mengganti tiba-tiba itu terjadi sekarang.
Keenam, kadang DPW dipecat, diganti dengan ambil hampir sebagian besar DPW DPW itu dirangkap oleh DPP, tidak ada merit sistem.
“Pernyataan yang telah disampaikan M. Lukman Eddy tersebut di atas telah beredar di medsos YouTube dan media berita daring lainnya,” tambah Irhandayani.
Informasi yang diterima Tabura Pos, Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan dengan Nomor: STPLP/57/VIII/2024/Ditreskrimsus tersebut dibuat Irhandayani selaku Sekretaris DPW PKB Provinsi Papua Barat didampingi penasehat hukumnya dan diterima Bripda Ferdinanka N. Sarapang. [*HEN-R1]