Manokwari, TP – Oknum TNI, Serda MH yang sebelumnya menjabat juru bayar Kesdam XVIII Kasuari, secara resmi ditetapkan menjadi tersangka dugaan pemalsuan dan tindak pidana korupsi (tipikor) pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan nilai Rp. 7,830 miliar.
Kajati Papua Barat, Muhammad Syarifuddin menjelaskan, terkait penanganan kasus koneksitas yang dilakukan tersangka oleh unsur militer dan sipil, sudah ditangani Pomdam XVIII Kasuari.
Diungkapkannya, kasus ini terungkap setelah ada informasi dari para korban, yang juga prajurit TNI, merasa mengajukan kredit, tetapi pengajuan kredit diduga dimanipulasi, dengan korban hampir mencapai 58 orang.
“Modus tersangka dalam kasus ini memanipulasi pengajuan kredit yang semula korban ajukan hanya Rp. 100 juta, kemudian di-mark up hingga Rp. 220 juta atau bervariasi,” rinci Kajati didampingi Aspidmil Kejati Papua Barat, Kolonel Laut Ridho Sihombing, Aspidsus, Abun H. Syambas, Asintel, Muhammad Bardan, dan Kepala Oditurat Militer IV-21 Manokwari, Kolonel Laut (H) Daniel C. Killis kepada para wartawan di Kejati Papua Barat, Kamis (8/8).
Ditambahkan Syarifuddin, keuntungan sekitar Rp. 120 juta dari setiap korbannya, diduga dinikmati oleh tersangka. Dirinya menegaskan, pihaknya akan terus mengungkap ke mana saja aliran dana, apakah hanya dinikmati tersangka atau ada pihak lain.
“Di pertengahan penanganan kasus dijadikan perkara koneksitas antara militer dan sipil. Namun mengingat untuk kecepatan perkara masing-masing, kami sudah sepakat dengan penyidik Pomdam XVIII Kasuari maupun Otmil, biar perkara ini berjalan masing-masing, karena penahanan juga sudah maksimal dari pihak militer,” papar Kajati.
Syarifuddin menambahkan, perkara dengan tersangka Serda MH ini akan ditangani Oditurat Militer IV-21 Manokwari, untuk selanjutnya diserahkan ke Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Papua.
Diutarakannya, untuk dugaan keterlibatan pihak sipil akan ditangani Bidang Pidsus, Kejati Papua Barat. “Sipil ini berarti oknum-oknum di luar militernya, oknum BRI-nya. Tapi untuk sipilnya, belum, baru kita serahkan, cuma sudah kita pelajari,” ungkap dia.
Syarifuddin menyebutkan, nanti Bidang Pidsus akan melakukan penyelidikan untuk melengkapi berkas. “Mudah-mudahan tidak terlalu lama, karena sudah tergambar semua,” kata Kajati.
Diutarakannya, nilai kerugian dalam perkara ini dan berhasil dicairkan sesuai yang diselewengkan oleh tersangka sekitar Rp. 7,830 miliar, tetapi sebagian sudah dikembalikan kreditnya.
Untuk para korban, rinci Kajati, sekitar 58 orang prajurit TNI baru yang tersebar di beberapa satuan di wilayah, seperti Manokwari, Manokwari Selatan, dan Teluk Bintuni.
Disebutkan, tersangka Serda MH ini dikenakan dengan pasal pemalsuan dan tipikor. “Untuk aliran dananya, semua diduga mengalir ke tersangka, Serda MH. Tapi, nanti akan kami lakukan pendalaman dari Oditurat Militer dan Pidsus, kita akan telusuri, karena lumayan besar. Tersangka ini merupakan Juru Bayar Kesdam XVIII Kasuari,” ungkap Syarifuddin.
Kepala Oditurat Militer IV-21 Manokwari, Kolonel Laut (H) Daniel C. Killis menambahkan, dalam kasus ini, pihaknya sudah melakukan penyerahan atau permintaan kepada perwira penyerah perkara (papera), dalam hal ini Pangdam XVIII Kasuari untuk dijadikan keputusan penyerahan perkara.
Diutarakannya, apabila keputusan tersebut sudah terbit, maka pihaknya akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Papua.
“Kita tinggal menunggu. Kita sudah layangkan ke Pangdam. Untuk tersangka saat ini ditahan di Pomdam XVIII Kasuari,” kata Killis. [AND-R1]