Manokwari, TP – Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Papua Barat, Elias Idie mengatakan, update release indeks kerawanan pilkada (IKP), kemungkinan dilakukan diakhir Agustus 2024.
Idie mengatakan, belajar dari release IKP pada tahapan pemilihan umum (pemilu), 14 Februari 2024, tidak menutup kemungkinan akan terjadi dalam tahapan pemilihan kepada daerah (Pilkada).
Sehingga, lanjut dia, Papua Barat dari sub isu yang berpotensi tinggi dari 6 provinsi, Papua Barat urutan ke-4 terkait dengan sub isu Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).
“Sebenarnya, dari evaluasi terkait sub isu SARA, Papua Barat pernah terjadi insiden kekerasan berbasis rasisme yang berawal dari Surabaya, itu pertama” kata Idie kepada wartawan di Aston Niu Hotel, Manokwari, Kamis (15/8/2024).
Kedua, lanjut Idie, terkait pelaksanaan kampanye di tempat umum berpotensi dalam isu SARA kemudian kampanye melalui media massa dengan memposting isu-isu yang bermuatan SARA.
“Ini diprediksi dalam konteks pemilu, 14 Februari kemarin. IKP dalam sub isu SARA Papua Barat kategori tinggi,” sebut Idie.
Ditambahkan Idie, untuk Pilkada 27 November mendatang, Ia memprediksi dinamika pemilu dengan pilkada yang relative cukup tinggi adalah dinamika tahapan pilkada.
Menurutnya, Pilkada menjadi penting dalam konteks sosial dan politik, sehingga masyarakat maupun media massa ikut berperan. “Kita akan lihat, polarisasinya. Apakah calon lebih dari 1 atau hanya 1 calon, baik ditingkat provinsi atau kabupaten,” ujarnya.
Pasca pendaftaran pasangan calon merupakan momen yang tepat guna melakukan identifikasi potensi isu-isu yang akan dimainkan oleh pasangan calon.
“Kita bisa identifikasi, mana pasangan calon yang berpotensi memainkan isu-isu pragmatis untuk kepentingan elektoral dan mana pasangan calon yang menggunakan hal-hal yang sifatnya penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan, karena punya relasi dan kuasa,” jelasnya.
Identifikasi pasangan calon ini dapat dilakukan, namun menunggu tanggal 27-29 Agustus dan penetapan pasangan calon. Sehingga, saat pelaksanaan kampanye di 25 September dapat dilakukan upaya-upaya pencegahan dan pemantauan terhadap aktifitas pasangan calon. [FSM-R3]