Manokwari, TP – Kuasa hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni, Yohanes Akwan, SH dan Demianus Waney, SH, MH melaporkan dugaan manipulasi dokumen proyek North Shore Housing (NSH) atau perumahan pantai utara ke SPKT Polda Papua Barat, Kamis (15/8/2024).
Akwan menjelaskan, laporan ini merupakan respon atas tindakan 2 karyawan BP Berau Ltd berinisial FU dan AM yang diduga dengan sengaja merancang addendum III perjanjian tambahan terkait proyek NSH.
“Tindakan ini bertujuan menghindari kewajiban BP Berau Ltd dalam memberikan dana hibah yang merupakan bagian dari program CSR mereka,” sebut Akwan dalam press release yang diterima Tabura Pos via WhatsApp, kemarin.
Ia menerangkan, dari kronologis kejadian, tercatat sejak 2022, kedua terlapor bersama seorang saksi berinsial I, dengan niat jahat telah menyusun dokumen palsu dan mengantarkannya ke PPK Dinas PUPR Kabupaten Teluk Bintuni dan PT Arfindo Duta Kencana selaku kontraktor pelaksana.
Diutarakannya, dokumen tersebut, kemudian menyebabkan perubahan perjanjian yang semula menyebut bahwa pembayaran dilakukan berdasarkan termin penyelesaian pekerjaan menjadi pembayaran hanya akan dilakukan setelah pekerjaan selesai 100 persen.
Akibat dari tindakan tersebut, jelas Akwan, BP Berau Ltd memakai alasan ini untuk tidak melakukan pembayaran kepada Pemkab Teluk Bintuni. Diutarakannya, hal ini tentunya berdampak pada kelancaran proyek NSH yang bertujuan merehabilitasi rumah warga di Distrik Tomu dan Weriagar.
Ia menerangkan, tindak pidana yang dilaporkan meliputi penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan pemalsuan surat sesuai Pasal 263 KUHP.
“Kami telah melampirkan bukti-bukti berupa dokumen addendum serta perjanjian kerja sama antara BP Berau Ltd dan Pemda Teluk Bintuni. Beberapa saksi telah diajukan untuk memperkuat laporan ini,” tambah Akwan.
Dengan laporan ini, Akwan meminta pihak kepolisian segera menindaklanjuti dan menyelesaikan kasus ini secara adil demi menjaga integritas dan kepentingan masyarakat Teluk Bintuni. [*FSM-R1]