Erlangga Jayanegara: Insya Allah, Kita akan Nyatakan Banding
Manokwari, TP – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU-KPK) tampak kurang puas dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Papua Barat pada Pengadilan Negeri (PN Manokwari) atas putusannya terhadap terdakwa Patrice L. Sihombing, Abu Hanifa Siata, dan David Pata Saung, Senin, 12 Agustus 2024 lalu.
Untuk itu, KPK akan menempuh upaya hukum banding atas putusan majelis hakim yang diketuai, Helmin Somalay, SH, MH didampingi hakim anggota 1, Pitayartanto, SH dan Hermawanto, SH ke Pengadilan Tinggi (PT) Papua Barat.
JPU KPK, Erlangga Jayanegara mengatakan, pihaknya masih akan mempelajari putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Papua Barat. Meski JPU KPK menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim, tetapi akan menempuh upaya hukum banding.
“Oh ya, itu kan kita masih mempelajari nanti untuk putusannya. Yang pasti tadi kita sudah bilang pikir-pikir. Tapi besok Insya Allah, kita akan nyatakan banding,” kata Erlangga Jayanegara yang dikonfirmasi Tabura Pos di PN Manokwari, Senin, 12 Agustus 2024 malam.
Dicecar apakah upaya hukum banding yang akan ditempuh JPU KPK untuk ketiga terdakwa, baik itu Patrice L. Sihombing, Abu Hanifa Siata, dan David Pata Saung? “Insya Allah untuk semuanya,” kata JPU KPK.
Disinggung tentang putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Papua Barat, dimana ada dissenting opinion (DO) dari hakim anggota 2, Hermawanto?
Dalam dissenting opinion-nya, Hermawanto berpendapat unsur yang menerima hadiah atau janji yang didakwakan penuntut umum terhadap terdakwa Patrice Sihombing, tidak terbukti, sehingga tidak perlu dibuktikan unsur-unsur lainnya, seperti dakwaan alternatif pertama atau dakwaan alternatif kedua.
Erlangga Jayanegara menerangkan, JPU KPK tetap menghargai putusan majelis hakim. “Itu kan, ya mereka punya majelis sendiri ya, punya sikap sendiri. Mengenai dissenting opinion, ya kita memahami ya, itu salah satu mekanisme dari hakim. Hakim bisa menyatakan dissenting opinion,” ujar JPU KPK.
Namun, Erlangga Jayanegara menegaskan, apabila dimintai pendapat pribadi, justru pihaknya tidak sependapat dengan putusan majelis hakim. “Maka dari itu, kita nyatakan banding. Kita akan nyatakan besok, ya tadi kami nyatakan pikir-pikir,” tandas JPU KPK.
Dalam putusannya, Senin, 12 Agustus 2024, majelis hakim menyatakan terdakwa Patrice Sihombing terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi sejenisnya secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua, penuntut umum.
Untuk itu, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun (24 bulan) dan denda sebesar Rp. 200 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Sementara untuk terdakwa Abu Hanifa Siata, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi sejenisnya secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama, melanggar Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telag diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP junto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Untuk itulah, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abu Hanifa Siata selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp. 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Sedangkan untuk terdakwa David Pata Saung juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi sejenisnya secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama, melanggar Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP junto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Untuk itulah, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa David Pata Saung selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp. 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Seperti diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan pengondisian pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Minggu, 12 November 2023 silam.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 6 tersangka dan semuanya sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Papua Barat pada PN Manokwari.
Keenam tersangka, kala itu, Yan Piet Mosso (mantan Penjabat Bupati Sorong), Efer Segidifat (mantan Kepala BPKAD Kabupaten Sorong), Maniel Syatfle (staf BPKAD), Patrice L. Sihombing (mantan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat), Abu Hanifa Siata (mantan Kasubaud BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat) dan David Pata Saung (Ketua Tim Pemeriksa di Kabupaten Sorong). [TIM2-R1]


















