Sorong, TP – Guna meningkatkan pengawasan partisipatif pada perhelatan pesta demokrasi Pilkada, Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya (PBD) telah sukses menggelar sosialisasi dengan melibatkan sejumlah organisasi masyarakat (Ormas).
Ketua Bawaslu PBD, Farli Sampetoding Rego mengungkapkan, seluruh elemen termasuk Ormas maupun lembaga memiliki peran penting dalam penyelenggaraan Pilkada tahun 2024 mendatang.
Salah satunya yakni, untuk mencegah terjadinya konflik dan pelanggaran Pilkada.
“Melalui sosialisasi ini kami bermaksud mengajak Ormas, lembaga dan masyarakat agar ikut aktif dalam perannya menjadi bagian dari penyelenggara Pilkada dalam melakukan pengawasan partisipatif,” ungkap Farli melalui sambungan telepon, Jumat (16/8/2024).
Menurutnya, dengan keterbatasan jumlah komisioner Bawaslu yang ada saat ini maka proses pengawasan Pilkada dalam setiap tahapan tidak akan maksimal jika tidak melibatkan partisipasi dari masyarakat.
Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu PBD, Regina Gembenop menambahkan, melalui sosialisasi tersebut, Ormas, lembaga dan masyarakat diharapkan bisa turut andil menjadi perpanjangan tangan Bawaslu dalam melakukan kegiatan pengawasan pada setiap proses tahapan Pilkada.
Dikatakan Mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Sorong tersebut, keterlibatan Ormas dan lembaga dalam hal ikut memberikan pengawasan partisipatif bukanlah kehendak Bawaslu. Sebab hal itu menjadi bagian dari bentuk kedaulatan masyarakat.
“Hal itu bukan kemauan Bawaslu melainkan telah diatur dalam UU pasal 131 Nomor 1 Tahun 2015 tentang pemilihan partisipatif masyarakat dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Bahwa aturan itu kelas mengikat bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut aturan UU tersebut,” terang Regina.

Regina berharap, implementasi pengawasan partisipatif yang melibatkan masyarakat nantinya akan membantu Bawaslu untuk mengidentifikasi dan mencari solusi terhadap permasalahan lebih yang ada di setiap tahapan.
“Perlu diketahui bahwa kesuksesan Pilkada tidak hanya ditentukan pada hasilnya saja, melainkan sejak proses tahapannya dimulai. Oleh sebab itu, jika sejak awal masyarakat sadar akan kontribusinya menjadi pengawas partisipatif maka jika terjadi permasalahan di awal tahapan dapat segera diselesaikan. Sehingga proses itu tidak berlarut-larut sampai pada tahapan yang lebih jauh,” bebernya.
Sebagai informasi, berkaitan dengan pemutakhiran data pemilih di tingkat Kabupaten/ Kota, bahkan provinsi telah disediakan posko kawal hak pilih.
Posko tersebut menjadi bagian dari pelayana Bawaslu untuk menjamin hak politik masyarakat. Dimana masyarakat yang tidak terdaftar dalam DPS dan DPT dapat melapor ke posko tersebut.[CR24-R3]