Manokwari, TP – Ditresnarkoba Polda Papua Barat melakukan penyerahan berkas tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat terkait kasus narkotika jenis Shabu yang menyeret mantan Sekertaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sorong Selatan berinisial, MR (35 tahun), Senin (19/08).
Wadirresnarkoba Polda Papua Barat, AKBP Junov Siregar mengatakan, terkait penanganan kasus tersebut masih terus berlanjut.
Saat ini kasus tersebut sedang dilakukan tahap pertama di Kejati Papua Barat. Dalam artian, pihaknya sedang berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk penanganan lebih lanjut dalam hal penuntutan.
“Proses tetap berlanjut kami dengan Kejati Papua Barat berkoordinasi untuk penanganan lebih lanjut dalam hal penuntutan, pastinya nanti akan ada petunjuk-petunjuk dari Jaksa apa saja yang harus dilengkapi,” kata Junov kepada Tabura Pos di Polda Papua Barat.
Disinggung soal tersangka, Junov menerangkan bahwa jika dilihat dari jumlah barang bukti yang cukup besar maka tersangka MR diduga bukan hanya sekedar pemakai.
Selain itu, menurut Junov pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan diduga ada indikasi tersangka lain.
“Masih proses pengembangan, soal tersangka lain ada indikasi sementara masih pengembangan, kita masih periksa masih pengembangan,” terangnya.
Diberitakan Tabura Pos sebelumnya, tersangka MR ditangkap disalah satu ekspedisi atau jasa pengiriman di Jl. Rawa Indah, Kelurahan Sawagumu, Kecamagan Sorong Utara, Kota Sorong pada, Jumat 26 Juli 2024 sekitar pukul 11.30 WIT.
Dari hasil pemeriksaan tes urine, tersangka MR juga ternyata positif Shabu dan ganja. Modus tersangka memesan Shabu dari luar kemudian dimasukkan kedalam beberapa bungkus plastik. Setelah itu disimpan didalam karton lalu diselipkan kedalam piala plastik.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti Shabu berdasarkan hasil pemeriksaan dan penimbangan dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Manokwari seberat 16,131 gram yang mana dari hasil pemeriksaan laboratorium positif mengandung metamfetamina.
Kepada tersangka MR dikenakan Pasal 114 ayat 2, Subsider Padal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara. [AND]


















