Manokwari, TP – Pimpinan dan anggota DPR Kabupaten (DPRK) Manokwari, diingatkan tidak terbuai dengan akhir masa jabatan dan pesta politik yang sudah diambang pintu, sehingga melupakan kewajiban pokok secara kelembagaan.
Pesan itu disampaikan Direktur Jaringan Advokasi dan Kebijakan Anggaran (Jangkar) Papua Barat, Metuzalak Awom, SH, karena melihat masih ada kewajiban yang belum diselesaikan DPRK dan Pemerintah Daerah (Pemda) Manokwari.
Diantaranya; pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) 2023 dan Laporan Pertanggungjawab (LPj) Bupati Manokwari 2023.
Metuzalak menjelaskan, berdasarkan ketentuan, LKPj dan LPj Bupati Manokwari tahun anggaran 2023, setidaknya dibahas satu sampai tiga bulan setelah masa anggaran itu berakhir.
“Ini adalah salah satu bagian terpenting yang harus disampaikan sebagai bentuk pertanggung jawaban tentang penggunaan anggaran kepada masyarakat di Kabupaten Manokwari. Tapi, bagian ini tidak berjalan,” kata Metuzalak kepada Tabura Pos, di kantornya, Rabu (21/8/2024).
Metuzalak berharap DPRK Manokwari tidak dengan sengaja membiarkan pembahasan LKPj dan LPj Bupati tahun anggaran 2023 berlarut begitu saja. Apalagi, masa periode 2019-2024 akan segera berakhir.
Menurutnya, dokumen-dokumen itu, setidaknya diberikan ke DPRK Manokwari satu bulan sebelum pembahasan agar pimpinan dan anggota dapat mempelajari dan memberikan masukan, saran atas bagian-bagian yang sudah dilaksanakan maupun yang belum dilaksanakan atau terlewatkan karena kondisi daerah.
Akan tetapi, sambung Metuzalak, sampai dengan Agustus 2024 atau delapan bulan berjalan belum ada pembahasan antara dua lembaga, yaitu legislatif dan eksekutif.
“Bagian ini mungkin bupati merasa aman saja, tetapi DPRK juga begitu-begitu saja, sehingga bagi saya bupati sebagai pelaksana mandatoris rakyat ini harusnya patuh pada aturan,” kata Awom.
Dia mengatakan, jika agenda itu tidak dilakukan, maka pasti timbul pertanyaan masalahnya ada di mana. Sementara, publik sudah mengetahui masalah yang terjadi, seperti ada hak-hak yang belum terbayar, begitu juga dengan pinjaman-pinjaman dan lainnya.
“Jika hal-hal itu tidak dilakukan, maka ada pelanggaran hukum yang harus dipertanggung jawabkan oleh bupati dan DPR,” pungkasnya.
Direktur Jangkar Papua Barat ini menambahkan, DPRK Manokwari jangan membiarkan hal itu sampai berlarut.
Dirinya menyarankan, DPRK Manokwari menggunakan hak interpelasi sebagaimana yang sudah diatur dalam ketentuan Pasal 73 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, untuk memanggil bupati.
Menurutnya, masalah-masalah yang diketahui publik juga sudah diketahui DPR, tetapi mereka tidak menggunakan hak-haknya dengan baik, sehingga tiga fungsi yaitu pengawasan, legislasi, dan anggaran sama sekali tidak berjalan dengan baik.
“Semua itu kembali ke konsistensi DPR sendiri dalam hal melaksanakan tugasnya ataukah ada hal-hal lain dalam tanda kutip yang mengakibatkan DPR tidak bisa melaksanakan tugasnya secara maksimal. Tentu bagian ini yang harus buktikan bahwa memang ada keadaan internal yang membungkam DPR melaksanakan fungsinya secara maksimal,” pungkas Awom yang juga sebagai advokat ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, perihal LKPj dan LPj Bupati 2023, DPRK Manokwari sudah menyurati pemerintah daerah sebanyak tiga kali. [SDR]