Manokwari, TP – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Papua Barat menggelar kegiatan klinik kekayaan intelektual bergerak atau Mobile Intellectual Property Clinic (MPIC) Tahun 2024 di Swisbelhotel Manokwari, Rabu (21/08).
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Sekda Papua Barat, Ir. Jacob S. Fonataba bersama Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Papua Barat, Piet Bukorsyom.
Pada kesempatan ini, Kakanwil menyampaikan, Provinsi Papua Barat memiliki kekayaan sumber daya alam dan budaya yang sangat potensial.
Namun, pemanfaatan kekayaan tersebut belum optimal, salah satunya disebabkan oleh rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi kekayaan intelektual.
Kegiatan Klinik KI ini bertujuan untuk mengatasi permasalahan tersebut dan mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kreativitas dan inovasi di Papua Barat.
Bentuk dari perlindungan dan penghargaan seperti ini dikenal dengan istilah Hak Kekayaan Intelektual menjadi sangat penting untuk menggairahkan laju perekonomian dunia yang pada akhirnya membawa kesejahteraan umat manusia.
Perlindungan hukum terhadap hak kekayaan personal dan komunal telah menjadi faktor kunci dalam pertumbuhan ekonomi di Indonesia khususnya Provinsi Papua Barat.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Papua Barat tentang konsep Kekayaan Intelektual, jenis-jenis Kekayaan Intelektual dan manfaat perlindungan Kekayaan Intelektual bagi pengembangan produk lokal.
Kemudian, memberikan layanan konsultasi gratis bagi pelaku UMKM untuk membantu mereka memahami proses pendaftaran Kekayaan Intelektual dan mengatasi permasalahan yang terkait dengan Kekayaan Intelektual.
Memfasilitasi pelaku UMKM dalam mendaftarkan Kekayaan Intelektual, seperti Merek, Desain Industri, Indikasi Geografis, dan Hak Cipta.
Membangun jejaring kerjasama dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, dan pemangku kepentingan lain untuk mendukung pengembangan Kekayaan Intelektual di Papua Barat.
Melestarikan kekayaan intelektual budaya dan melindungi kekayaan intelektual budaya masyarakat adat Papua Barat.
“Beberapa potensi kekayaan intelektual di Papua Barat yang telah mendapatkan perlindungan adalah pada jenis perlindungan Hak Cipta dan Merek,” ungkap Kakanwil.
Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 hari, dengan peserta pelaku UMKM, akademisi, pemerintah daerah serta stakeholder terkait. Adapun Narasumber berasal dari Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Hak Cipta, Desain Industri dan Kekayaan Intelektual Komunal, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa. [AND]