Manokwari, TP – Keinginan Pemerintah Daerah (Pemda) Manokwari mendirikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perikanan, belum bisa terwujud.
Kepala Bagian Perekonomian Daerah (Perekda) Setda Manokwari, Rishard H. Alfons mengungkapkan, pembentukan BUMD Perikanan sudah diajukan Pemda Manokwari ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sekitar tahun 2022.
Dijelaskannya, Peraturan Daerah (Perda) tentang pembentukan BUMD Perikanan sudah siap. Akan tetapi, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) yang baru, pendirian BUMD harus mendapatkan rekomendasi melalui persetujuan Kemendagri.
Sehinga, sambung Rishard, Pemda Manokwari menyesuaikan PP baru tersebut dengan mengajukan pengusulan dan persetujuan Kemendagri.
“Perda BUMD Perikanan sudah siap ada dan kita sudah usulkan ke Kemengari sejak dua tahun lalu, tapi sampai saat ini belum ada. Sudah dua tahun belum turun-turun,” jelas Rishard kepada wartawan setelah launching Kios Pangan Rakyat, di Pasar Wosi, Senin (19/8/2024).
Menurutnya, tidak ada kendala dari Pemda Manokwari, karena semua persyaratan administrasi sudah dipenuhi Pemda Manokwari dalam mengusulan pembentukan BUMD Perikanan.
“Persyaratan semuanya pemda sudah lengkapi, termasuk analisis kelayakan usahanya sudah kita lengkapi. Tinggal menunggu rekomendasinya,” terangnya.
Rishard mengungkapkan, belum keluarnya rekomendasi pembentukan BUMD dari Kemendagri tidak hanya bagi Pemda Manokwari, tetapi hampir di seluruh daerah di Indonesia.
“Hasil evaluasi dari Kemendagri bahwa hampir sebagian BUMD yang dimiliki pemerintah daerah tidak berjalan sesuai dengan tujuannya. Sehingga, Kemendagri perlu mengevaluasi semua BUMD yang ada. Kendalanya hanya disitu,” ungkapnya.
Kabag Perekda Setda Manokwari, Rishard H. Alfons menambahkan, tujuan didirikannya BUMD Perikanan bertujuan untuk mengelola perikanan tangkap, sekaligus dalam rangka pengendalian inflasi di sektor perikanan.
“Jadi, kita tinggal menunggu rekomendasi dari Kemendagri saja,” pungkasnya. [SDR]


















