• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Jumat, Oktober 24, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home PAPUA BARAT

Pemenuhan Syarat Paslon, KPU Gelar Rakor Bersama Lembaga Terkait

AdminTabura by AdminTabura
21/08/2024
in PAPUA BARAT
0
Pemenuhan Syarat Paslon, KPU Gelar Rakor Bersama Lembaga Terkait

Foto bersama KPU Papua Barat dan Lembaga Teknis Lainnya usai pelaksanaan rakornis di Aston Niu Hotel Manokwari, Rabu (21/8/2024). TP/FSM

0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – KPU Papua Barat gelar rapat koordinasi (rakornis) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat dalam rangka kesiapan dan pelaksanaan tahapan pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati pada Pilkada serentak tahun 2024 di Aston Niu Hotel Manokwari, Rabu (21/8/2024).

Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya mengatakan, rakornis ini dilaksanakan bersama dengan lembaga penerbit dokumen atas pemenuhan syarat calon mulai dari ijazah, sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba, SKCK, bebas pidana dan lainnya.

Dikatakan Semunya, penerbit dokumen-dokumen ini dari lembaga pemerintah terkait yang disinkronkan kesepahaman dalam peraturan KPU dan peraturan yang berlaku di instansi yang dimaksud.

“Tadi kami sudah mendapatkan titik temu kesimpulan. Dimana, Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 sudah disinkronkan dengan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan lembaga dimaksud,” kata Semunya kepada wartawan, kemarin.

Sehingga, tambah dia, dalam implementasikan akan disampaikan kepada pasangan calon (paslon) paling lambat tanggal 23 atau 24 untuk sosialisasi terakhir.

Misalnya, kata dia, paslon gubernur dan wakil gubernur mulai dari dokumen keaslian orang asli Papua hingga dokumen-dokumen lainnya.

Rakornis KPU Papua Barat bersama lembaga teknis lainnya di Pemprov Papua Barat terkait persiapan pemenuhan syarat paslon gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dalam pilkada serentak 2024, di Aston Niu Hotel Manokwari, Rabu (21/8/2024). TP/FSM

“Ini juga akan jadi bahan bimtek kami kepada KPU Kabupaten untuk lebih mematangkan sosialisai yang sudah dilakukan. Sehingga, paslon dan partai politik (parpol) mendapatkan informasi yang utuh untuk persiapan pendaftaran,” harapnya.

Disinggung terkait respon lembaga terkait lainnya, terang Semunya, pada prinsipnya mereka sudah siap membuka pelayanan. Misalnya, dari pengadilan tinggi sudah mempersiapakan aplikasi untuk dokumen perbuatan celah, dokumen tidak pernah dipidana dan lainnya.

Dalam rakor ini, kata Semunya, MRPB telah menyerahkan peraturan MRPB tentang Tata Cara pelaksanaan verifikasi keaslian orang asli Papua bagi paslon gubernur dan wakil gubernur Papua Barat.

Sekaligus, tambah dia, menjawab surat KPU tentang dokumen yang dibutuhkan dan sudah disampaikan mulai dari surat pengangkatan dari masyarakat adat, akta kelahiran, ijazah sarjana, daftar riwayat hidup atau silsilah.

“Dokumen ini sebagai dokumen perantara ketika, kami buatkan dalam juknis, terkait dengan MRPB. Sehingga, pada saat paslon diterima dokumennya, kita serahkan dokumen ini kepada MRPB,” ujarnya.

Sebab, sambung dia, MRPB tidak melakukan verifikasi dokumen lainnya. Tetapi, hanya fokus pada verifikasi keaslian orang Papua, tandas Semunya. [FSM]

Previous Post

Polda Papua Barat Gelar Upacara Peringati Hari Juang Polri Tahun 2024

Next Post

Semunya Putusan MK terkait Ambang Batas untuk Berikan Ruang

Next Post
Semunya Putusan MK terkait Ambang Batas untuk Berikan Ruang

Semunya Putusan MK terkait Ambang Batas untuk Berikan Ruang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!