Manokwari, TP – KPU Papua Barat gelar rapat koordinasi (rakornis) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat dalam rangka kesiapan dan pelaksanaan tahapan pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati pada Pilkada serentak tahun 2024 di Aston Niu Hotel Manokwari, Rabu (21/8/2024).
Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya mengatakan, rakornis ini dilaksanakan bersama dengan lembaga penerbit dokumen atas pemenuhan syarat calon mulai dari ijazah, sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba, SKCK, bebas pidana dan lainnya.
Dikatakan Semunya, penerbit dokumen-dokumen ini dari lembaga pemerintah terkait yang disinkronkan kesepahaman dalam peraturan KPU dan peraturan yang berlaku di instansi yang dimaksud.
“Tadi kami sudah mendapatkan titik temu kesimpulan. Dimana, Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 sudah disinkronkan dengan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan lembaga dimaksud,” kata Semunya kepada wartawan, kemarin.
Sehingga, tambah dia, dalam implementasikan akan disampaikan kepada pasangan calon (paslon) paling lambat tanggal 23 atau 24 untuk sosialisasi terakhir.
Misalnya, kata dia, paslon gubernur dan wakil gubernur mulai dari dokumen keaslian orang asli Papua hingga dokumen-dokumen lainnya.

“Ini juga akan jadi bahan bimtek kami kepada KPU Kabupaten untuk lebih mematangkan sosialisai yang sudah dilakukan. Sehingga, paslon dan partai politik (parpol) mendapatkan informasi yang utuh untuk persiapan pendaftaran,” harapnya.
Disinggung terkait respon lembaga terkait lainnya, terang Semunya, pada prinsipnya mereka sudah siap membuka pelayanan. Misalnya, dari pengadilan tinggi sudah mempersiapakan aplikasi untuk dokumen perbuatan celah, dokumen tidak pernah dipidana dan lainnya.
Dalam rakor ini, kata Semunya, MRPB telah menyerahkan peraturan MRPB tentang Tata Cara pelaksanaan verifikasi keaslian orang asli Papua bagi paslon gubernur dan wakil gubernur Papua Barat.
Sekaligus, tambah dia, menjawab surat KPU tentang dokumen yang dibutuhkan dan sudah disampaikan mulai dari surat pengangkatan dari masyarakat adat, akta kelahiran, ijazah sarjana, daftar riwayat hidup atau silsilah.
“Dokumen ini sebagai dokumen perantara ketika, kami buatkan dalam juknis, terkait dengan MRPB. Sehingga, pada saat paslon diterima dokumennya, kita serahkan dokumen ini kepada MRPB,” ujarnya.
Sebab, sambung dia, MRPB tidak melakukan verifikasi dokumen lainnya. Tetapi, hanya fokus pada verifikasi keaslian orang Papua, tandas Semunya. [FSM]


















