Manokwari, TP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari, sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2023 di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari.
Kelanjutan penyelidikan dugaan Tipikor tersebut, penyidik Kejari Manokwari terakhir, pada 15 Agustus 2024, telah memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Manokwari, drg. Henri Sembiring untuk dimintai keterangannya.
Sepertinya, pemanggilan terhadap Sekda Manokwari ‘yang telah bocor’ ke publik terlebih dulu, dirasa membuat gaduh di Manokwari.
Hal itu setidaknya tergambar dari respon Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manokwari, Teguh Suhendro, saat ditemui wartawan di Valdos Hotel Manokwari, Selasa (20/8/2024) sore.
Teguh Suhendro yang meninggalkan Valdos Hotel setelah mengikuti rapat internal Panitia Seleksi (Pansel) DPR Kabupaten Manokwari, tidak banyak memberikan jawaban ketika ditanya wartawan siapa saksi selanjutnya yang akan dipanggil setelah Sekda Manokwari untuk dimintai keterangan dalam pengembangan penyelidikan dugaan Tipikor DAK 2023 tersebut.
“Ya, nanti ditunggu aja. Takut jadi gaduh kan nanti tidak enak,” respon Kajari sembari tersenyum kepada wartawan seraya menaiki mobil dinasnya meninggalkan Valdos Hotel.
Untuk diketahui, dalam penyelidikan dugaan Tipikor DAK 2023 itu, penyidik Kejari Manokwari setidaknya telah memanggil 12 orang saksi termasuk Sekda Manokwari, drg. Henri Sembiring.
Saksi lain yang telah dipanggil, yaitu Kepala Dinas PU, Kepala Dinas Pendidikan, pihak Keuangan, dan masyarakat pekerja proyek yang merasa belum terbayarkan.
Penyidik Kejari juga tidak menutup kemungkinan memanggil Bupati Manokwari untuk dimintai keterangan jika memang dibutuhkan. [SDR]


















