Manokwari, TP – Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya mengatakan, putusan Mahkama Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas arahnya untuk memberikan ruang.
Dijelaskan Semunya, ada kesempatan 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk sendiri atau bersama-sama bagi partai politik (parpol) non seat untuk mengusulkan pasangan calon (paslon).
“Tidak harus 25 persen, akumulasi suara sah dari parpol yang memiliki kursi di DPR. Inilah yang kemudian dinilai sedikit bertentangan dengan UUD 1945. Bagian ini sudah direvisi dan diberilah opsi pilihan persentase,” kata Semunya kepada wartawan di Aston Niu Hotel Manokwari, Rabu (21/8/2024).
Pada prinsipnya, kata dia, putusan MK sama dengan Undang-undang dan UU akan dibuat dalam aturan pelaksanaan oleh KPU dalam peraturan KPU melalui konsultasi bersama legislative dan eksekutif.
“Jadi, kita tunggu hasil konsultasi itu, apapun petunjuk KPU-RI, KPU di bawah siap melaksanakan aturan itu,” ujarnya seraya menambahkan, memang isu ini sudah beredar di pusat hingga daerah terutama di kalangan parpol dan pengamat politik.
“Intinya, pembuat kebijakan tahu apa yang terbaik,” tandas Semunya. [FSM]