Bintuni, TP – Pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat, serta Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni 2024 telah resmi dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Teluk Bintuni.
KPU Teluk Bintuni menghimbau seluruh masyarakat Teluk Bintuni untuk memastikan diri mereka terdaftar sebagai pemilih pada Pilkada Serentak 2024.
Pentingnya partisipasi masyarakat dalam pemilihan kepala daerah ini, KPU mengajak warga untuk melakukan pengecekan status mereka sebagai pemilih melalui laman resmi cekdptonline.kpu.go.id.
Selain melalui laman daring, warga juga dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap DPS kepada KPU Teluk Bintuni mulai tanggal 17 hingga 24 Agustus 2024.
Bagi warga masyarakat yang merasa namanya belum terdaftar atau terdapat kesalahan data, diharapkan segera datang ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kampung masing-masing, Panitia Pemilihan Distrik (PPD) di distrik masing-masing, atau langsung ke kantor KPU Kabupaten Teluk Bintuni.
KPU Teluk Bintuni menekankan pentingnya membawa dokumen kependudukan yang otentik saat memberikan masukan atau mengoreksi data.
Ini merupakan langkah krusial untuk memastikan setiap warga yang berhak memiliki hak suaranya terjamin dalam pemilihan yang akan berlangsung. [ABI-R4]