Manokwari, TP – Tim II Ditresnarkoba Polda Papua Barat menggagalkan penyelundupan narkotika jenis Ganja seberat 2,8 kg dari Jayapura, Provinsi Papua menuju Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, dengan tersangka berinisial ADIK alias DG (27 tahun).
Wadiresnarkoba Polda Papua Barat, AKBP Junov Siregar mengatakan, tersangka ditangkap di atas KM Labobar ketika bersandar di Pelabuhan Manokwari, Jumat, 16 Agustus 2024 sekitar pukul 19.30 WIT.
Ia menjelaskan, pengungkapan bermula ketika tim menerima informasi dari masyarakat tentang penyelundupan Ganja dari Jayapura tujuan Sorong dengan transportasi laut. Menindaklanjuti informasi itu, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka yang sedang tidur di Dek 5 KM Labobar.
“Tim melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis Ganja seberat 2,8 kg yang disimpan dalm 4 kemasan plastic, dilakban warna coklat, lalu diselundupkan di dalam koper warna hitam,” jelas Siregar dalam konferensi pers di Polda Papua Barat, Kamis (22/8/2024).
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku barang dibawa dari Jayapura untuk diedarkan ke para pembeli di Sorong. Selain mengedarkan, berdasarkan hasil tes urine, tersangka juga positif memakai Ganja.
Ia menambahkan, barang bukti yang dibawa tersangka ini ditaksir mencapai Rp. 280 juta. Dari pengungkapan ini, pihaknya sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya dan pelaku yang belum tertangkap.
“Jadi, peran pelaku ini menyimpan, menguasai, membawa, dan memakai,” kata Siregar.
Dengan perbuatannya, tersangka ADIK dijerat dengan primair Pasal 114 Ayat 2, subsider Pasal 111 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [AND-R1]





















