Manokwari, TP – Terdapat seorang anak oknum pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat yang diduga terlibat dalam perkara peredaran narkotika jenis Ganja kurang lebih 6 kg, tetapi masih berstatus saksi.
Hal ini terungkap setelah pihak Satresnarkoba Polresta Manokwari menetapkan 1 tersangka berinisial GB (21 tahun) dan mengamankan 3 orang yang masih berstatus saksi, salah satunya anak oknum pejabat Pemprov.
Kapolresta Manokwari, Kombes Pol. R.B. Simangungsong mengklaim, kasus yang diungkap Satresnarkoba di Bandara Rendani, Manokwari, Selasa (21/8) sekitar pukul 08.30 WIT tersebut menjadi pengungkapan terbesar sepanjang 2024 di Papua Barat maupun Papua Barat Daya.
Ia mengatakan, kasus ini masih dikembangkan mengingat modus operandinya masih baru, melalui jalur udara dan jika berhasil diedarkan, tentu akan merusak generasi muda di tanah Papua.
“Ini modusnya baru dan terbilang nekad, karena kita tahu jalur penerbangan sangat ketat dan selektif melakukan pengecekan terhadap orang dan barang bawaan yang masuk ke bandara,” jelas Simangungsong kepada para wartawan di Polresta Manokwari, Jumat (23/8/2024).
Diutarakan Kapolresta, Ganja ini dibawa tersangka dari Jayapura, Papua ke Manokwari, sehingga pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak bandara, bagaimana barang ini bisa lolos.
“Bisa saja nanti setelah kami dapat keterangan, kami terbang ke sana, ke Jayapura untuk melakukan pemeriksaan,” kata Kapolresta.
Kasat Narkoba Polresta Manokwari, Iptu Dian R.A.P. Utama menjelaskan, pihaknya masih melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut, karena pelaku memakai modus operandi yang baru, sehingga membutuhkan ketelitian dan waktu untuk mengungkap lebih dalam.
Dikatakan Utama, pihaknya menduga ada permufakatan terhadap kasus ini, dengan artian tersangka tidak menjalankan aksinya seorang diri, tetapi ada peran serta orang lain. “Untuk lebih rincinya masih dalam pemeriksaan agar terang perkara ini,” kata dia.
Ia membeberkan, penangkapan terhadap 4 orang ini dilakukan dalam mobil di Bandara Rendani, Manokwari. Sejauh ini dari hasil pemeriksaan, Ganja seberat kurang lebih 6 kg ini dalam penguasaan GB.
Dikatakannya, untuk 3 orang saksi lain masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, apakah ada keterlibatan terhadap barang bukti Ganja atau tidak.
Ia menerangkan, dari bentuk paketnya, Ganja itu sudah terurai atau sudah dilakukan penimbangan per paket, tetapi dalam kemasan dikelompokkan, tidak menjadi satu, tetapi menjadi beberapa bagian.
“Artinya setiap paket yang terbagi itu berbeda pemiliknya. GB ini perannya kurir, dia yang membawa dari Jayapura ke Manokwari,” jelas Kasat Narkoba.
Dijelaskan Utama, pengungkapan ini sudah dilakukan penyelidikan dalam kurun waktu tidak sebentar, sehingga pihaknya bisa menyimpulkan siapa pelaku dari transaksi Ganja dari Jayapura ke Manokwari.
“Kita masih dalami. Memang saat penangkapan, ada 4 orang, tapi tersangka GB secara tegas mengakui dia yang membawa Ganja dari Jayapura ke Manokwari. Untuk ketiga orang lain masih diperiksa sebagai saksi,” kata dia.
Diakui Kasat Narkoba, memang di antara 4 orang yang diamankan ini, ada anak seorang pejabat dari Pemprov Papua Barat. “Kami tidak ingin teledor dan masih melakukan pemeriksaan,” katanya. [AND-R1]