• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Senin, Juni 30, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Cemburu, Motif Tersangka HP Memperkosa Pacarnya

AdminTabura by AdminTabura
24/08/2024
in POLHUKRIM
0
Cemburu, Motif Tersangka HP Memperkosa Pacarnya

Polresta Manokwari menggelar konferensi pers, Jumat (23/8). TP/AND

0
SHARES
29
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Polisi telah mengamankan seorang pemuda berinisial HP yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual atau pemerkosaan terhadap korban berinisial HW yang merupakan pacarnya sendiri.

Motif dari dugaan pemerkosaan ini karena tersangka merasa cemburu terhadap korban yang disebutnya berselingkuh dengan lelaki lain.

Kapolresta Manokwari, Kombes Pol. R.B. Simangungsong menjelaskan, kasus ini terjadi di sekitar Irman Jaya, Amban, Kabupaten Manokwari, Minggu (20/8).

Ia menerangkan, tersangka sudah diamankan setelah pihak kepolisian menindaklanjuti laporan dari korban atau pacar tersangka ini.

Dijelaskan Simangungsong, kejadian tersebut bermula ketika tersangka dan korban pulang ke kos usai jalan-jalan. Sesampainya di kos, lanjut Kapolresta, tersangka memaksa korban untuk mengecek handphone, karena merasa curiga korban ada pacar lain, sehingga terjadilah percekcokan.

Dijelaskannya, sebelum melakukan dugaan pemerkosaan, tersangka sempat memukul korban di bagian kepala, tangan, dan paha. Bahkan, ia menambahkan, tersangka sempat mengambil gunting dan mengancam akan menikam korban apabila nanti menikah dengan pria lain.

“Setelah itu pelaku menarik korban ke dalam kamar kosnya dan melakukan aksi dugaan pemerkosaan,” tambah Kapolresta dalam konferensi pers di Polresta Manokwari, Jumat, 23 Agustus 2024.

Ia mengatakan, dengan perbuatannya, tersangka HP akan dijerat dengan Pasal 285 KUHPidana tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun pidana penjara. [AND-R1]

Previous Post

Ungkap Curanmor, Satreskrim Polresta Manokwari Amankan Sejumlah Motor

Next Post

Puluhan ASN, PPPK dan Tenaga Honor Berunjuk Rasa di Kejati Papua Barat

Next Post
Puluhan ASN, PPPK dan Tenaga Honor Berunjuk Rasa di Kejati Papua Barat

Puluhan ASN, PPPK dan Tenaga Honor Berunjuk Rasa di Kejati Papua Barat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

iklan

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!