Manokwari, TP – Polisi telah mengamankan seorang pemuda berinisial HP yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual atau pemerkosaan terhadap korban berinisial HW yang merupakan pacarnya sendiri.
Motif dari dugaan pemerkosaan ini karena tersangka merasa cemburu terhadap korban yang disebutnya berselingkuh dengan lelaki lain.
Kapolresta Manokwari, Kombes Pol. R.B. Simangungsong menjelaskan, kasus ini terjadi di sekitar Irman Jaya, Amban, Kabupaten Manokwari, Minggu (20/8).
Ia menerangkan, tersangka sudah diamankan setelah pihak kepolisian menindaklanjuti laporan dari korban atau pacar tersangka ini.
Dijelaskan Simangungsong, kejadian tersebut bermula ketika tersangka dan korban pulang ke kos usai jalan-jalan. Sesampainya di kos, lanjut Kapolresta, tersangka memaksa korban untuk mengecek handphone, karena merasa curiga korban ada pacar lain, sehingga terjadilah percekcokan.
Dijelaskannya, sebelum melakukan dugaan pemerkosaan, tersangka sempat memukul korban di bagian kepala, tangan, dan paha. Bahkan, ia menambahkan, tersangka sempat mengambil gunting dan mengancam akan menikam korban apabila nanti menikah dengan pria lain.
“Setelah itu pelaku menarik korban ke dalam kamar kosnya dan melakukan aksi dugaan pemerkosaan,” tambah Kapolresta dalam konferensi pers di Polresta Manokwari, Jumat, 23 Agustus 2024.
Ia mengatakan, dengan perbuatannya, tersangka HP akan dijerat dengan Pasal 285 KUHPidana tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun pidana penjara. [AND-R1]