Manokwari, TP – KPU Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf) mengumpulkan para pengurus partai politik (parpol) dan tim sukses calon kepala daerah, dalam sosialisasi dan bimbingan teknis, di salah satu hotel di Manokwari, Jumat (23/8/2024).
Sosialisasi dan bimbingan teknis itu, KPU Kabupaten Pegaf memaparkan tentang persiapan pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Serentak 2024.
“Hari ini adalah hari kedua dari kegiatan koordinasi, rapat teknis persiapan pendaftaran pasangan calon dengan melibatkan pengurus partai politik dan tim sukses,” jelas Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kabupaten Pegaf, Yan P. Toansiba, kepada wartawan di lokasi kegiatan, Jumat, kemarin.
Mengenai persyaratan pasangan calon, Yan Toansiba meminta agar setiap pasangan calon bupati dan wakil bupati Pegaf pada Pilkada Serentak 2024 melalui parpol pengusung dan tim sukses, jangan sampai tidak melengkapi berkas-berkas persyaratan.
Seperti diantaranya; surat keterangan dari Pengadilan Negeri Manokwari, surat pengunduran diri bila calon berstatus ASN, sampai dengan syarat penyampaian Laporan Harta Kekayaan Lembaga Penyelenggara Negara (LHKPN) dan lainnya.
“Kami ingatkan persyaratan-persyaratan jangan sampai tidak dilengkapi. Kalau LHKPN semua anggota terpilih sudah serahkan,” jelasnya.
Sedangkan, untuk syarat pencalonan, Toansiba mengingatkan tentang syarat 20 persen dari total kursi partai politik pengusung.
Di Kabupaten Pegaf, jumlah kursi DPR Kabupaten (DPRK) Pegaf sebanyak 20 kursi. Sehingga, syarat dukungan harus minimal 4 kursi partai politik atau bisa juga lebih.
“Di Kabupaten Pegaf tidak ada calon independen, semuanya dari partai politik dan kemungkinan ada dua calon yang kami perkirakan dalam persiapan,” terangnya.
Kadiv Teknis dan Penyelenggara KPU Kabupaten Pegaf mengatakan, sesuai PKPU pembukaan pendaftaran pasangan calon pada 27-29 Agustus 2024. Pihaknya, akan membuka pendaftaran di Kantor KPU di Pegaf.
Akan tetapi, pihaknya juga masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari KPU RI dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dalam koordinasi ini kita belum bicara pasca putusan MK. Waktu rapat teknis secara nasional, kami di daerah semua tunggu Juknis dari KPU RI ke bawah terkait dengan mekanisme. Meski begitu, kami tetap persiapan pendaftaran sesuai Juknis yang sudah ada,” pungkasnya.
Untuk diketahui, terdapat 10 partai politik yang memperoleh kursi di DPRK Pegaf hasil Pemilu 2024 lalu, yaitu: PDI Perjuangan 1 kursi, Partai Golkar 1 kursi, Partai NasDem 1 kursi, PKS 3 kursi. Kemudian, Partai Hanura 2 kursi, Partai Garuda 2 kursi, PAN 3 kursi, Partai Demokrat 2 kursi, PSI 2 kursi, dan Perindo 3 kursi. [SDR-R4]