Manokwari, TP – Pemerintah Daerah (Pemda) Manokwari, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sebelumnya, Sekda Manokwari, Henri Sembiring menyebutkan bahwa realisasi PAD sampai Agustus 2024 masih Rp30 miliar lebih dari target Rp100 miliar lebih.
Sekretaris Bapenda Kabupaten Manokwari, Umrah Nur mengatakan, upaya peningkatan PAD 2024 tidak hanya dilakukan dengan pemungutan baru, tetapi juga penagihan piutang-piutang yang belum terbayar. Salah satunya, Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di PLN Manokwari.
Umrah menyebutkan bahwa target PPJ tahun 2024 senilai Rp6 miliar lebih, tetapi baru terealisasi Rp2 miliar lebih dan masih ada senilai Rp4 miliar lebih yang belum terealisasi.
“PPJ tahun ini target Rp6 miliar, tapi baru terealisasi Rp2 miliar, agak terlambat,” kata Umrah kepada wartawan di Hotel Aston Manokwari, Selasa (27/8/2024).
Dia mengungkapkan, dari sisa PJJ sekitar Rp4 miliar lebih. Ada piutang sekitar Rp2,8 miliar yang belum dibayar PLN Manokwari ke Pemda Manokwari, terhitung Mei-Juli 2024.
Umrah mengungkapkan, alasan belum terealisasi piutang PPJ sejak Mei-Juli 2024 karena pihak PLN meminta ada perjanjian kerja sama (PKS) yang baru, sehubungan dengan Pemda Manokwari telah memberlakukan peraturan daerah (perda) tentang retribusi yang baru.
“Saya sudah berkunjung ke PLN, ada piutang yang belum tertagih dari bulan 5 sampai Juli 2024 sekitar Rp2,8 miliar. Kita sudah adakan penandatanganan serah terima perda dan PKS sebagai syarat bagi mereka untuk transfer ke pemerintah daerah,” beber Umrah.
Sekretaris Bapenda Manokwari ini menambahkan, jumlah target PPJ tahun 2024 senilai Rp6 miliar lebih sudah maksimal. Nilai itu, sesuai data penduduk di Manokwari yang membayar PPJ.
Umrah Nur mengungkapkan, PPJ ditarik dari masyarakat Manokwari yang menggunakan layanan listrik yang disediakan PLN Manokwari.
PPJ itu berasal dari materan lisrik manual maupun meteran yang sistem prabayar.
“PPJ adalah pajak yang dibayar oleh pelanggan listrik ke PLN. Misalnya, pelanggan listrik bayar per bulan Rp300 ribu, maka di situ ada PPJ yang harus diserahkan PLN ke pemerintah daerah, termasuk yang beli pulsa listrik ada PJJ yang harus diserahkan ke pemerintah daerah,” pungkasnya. [SDR-R4]