Manokwari, TP – DPR Kabupaten (DPK) Manokwari, menerima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati terhadap pelaksanaan APBD 2023 menjadi peraturan daerah (perda).
Persetujuan itu disepakati pimpinan rapat paripurna, Bons Z. Rumbruren dan 12 anggota DPRK Manokwari, pada rapat paripurna di Gedung DPRK Manokwari, Senin (26/8/2024), malam menjelang berakhirnya masa periode 2019-2024, sekitar pukul 23.00 WIT lewat, setelah siang harinya pada hari yang sama dibahas.
Bons Rumbruren berharap kebijakan anggaran Pemda Manokwari tetap memperhatikan prinsip-prinsip anggaran yang transparan, akuntabel, efisien dan efektif.
“Perlu adanya kebersamaan dan komitmen antara pemerintah Kabupaten Manokwari dengan DPRD sebagai suatu kesatuan yang utuh dan berkesinambungan. Sinergitas itu dibutuhkan untuk melakukan program-program pembangunan yang telah direncanakan,” harap Rumbruren yang memimpin rapat terakhirnya sebagai anggota DPRK Manokwari.
Sementara itu, dalam pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Manokwari beberapa catatan konstruktif disodorkan ke Pemda Manokwari. di antaranya, terkait kebijakan keuangan dan kebijakan pembangunan.
Seperti, penetapan Pendapatan Asli Daerah (PAD) TA 2023 harus berdasarkan perkiraan yang terukur secara rasional dan dapat dicapai.

Kemudian, beberapa kesalahan penganggaran jasa pada bagian Setda dan organisasi perangkat daerah (OPD).
Gabungan fraksi juga meminta Pemda Manokwari memiliki strategi dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK RI Papua Barat terhadap pertanggung jawaban APBD Kabupaten Manokwari TA 2023 terkait penyusunan laporan keuangan, belanja, aset dan kewajiban yang terdapat temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK.
Selain itu, Pemda Manokwari juga diminta memperhatikan periodesasi anggota DPRD Kabupaten Manokwari masa jabatan, dengan melakukan konsultasi terkait dengan KUPA PPAS dan Perubahan APBD Tahun 2024 yang akan oleh Anggota DPR Kabupaten Manokwari masa jabatan 2024-2029 dengan memperhatikan ketentuan tenggat waktu penetapan APBDP sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
Sementara itu, Bupati Manokwari Hermus Indou mengatakan, Pemkab Manokwari akan terus berupaya untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah.
Dia juga menyebut, setiap rupiah dari APBD harus digunakan dengan bertanggung jawab, tranparan dan efektif serta digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Kita memberikan apresiasi pada pimpinan dan anggota DPRD yang telah mengawal kinerja pemerintah selama 5 tahun. Sidang Paripurna ini merupakan sidang paripurna terakhir untuk anggota DPRD periode 2019-2024. Terima kasih atas saran, masukan dan koreksi dalam perbaikan tata kelola keuangan Pemkab Manokwari,” kata Hermus. [SDR-R4]