“PKPU Terbaru, Gabungan Parpol dengan 12.020 Suara Sah Bisa Mencalonkan”
Manokwari, TP – Hari pertama pendaftaran pencalonan bupati dan wakil bupati Manokwari di Kantor KPU Kabupaten Manokwari, Selasa (27/9/2024), masih lengang.
Pantauan Tabura Pos, tepat pukul 16.00 WIT, Ketua KPU Kabupaten Manokwari, Christine R. Rumkabu didampingi 3 komisionernya, meng-skors pendaftaran dan akan dibuka kembali, Selasa (28/8/2024) mulai pukul 08.00 WIT.
“Pendaftaran pencalonan dihari pertama belum ada pasangan calon yang mendaftar, sesuai ketentuan maka pukul 16.00 WIT di-skors dan dibuka kembali Rabu, 28 Agustus 2024 mulai pukul 08.00 WIT,” jelas Rumkabu di Aula Kantor KPU Kabupaten Manokwari, kemarin sore.
Skorsing pendaftaran pencalonan turut disaksikan jajaran Bawaslu Kabupaten Manokwari.
Sementara itu, di tempat yang sama, Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kabupaten Manokwari, Sidarman menjelaskan bahwa PKPU terbaru pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah keluar dan diterima pihaknya.
Sidarman menjelaskan, dalam PKPU terbaru, syarat pencalonan tidak lagi berdasarkan jumlah kursi. Tetapi, berdasarkan perolehan suara sah partai politik maupun gabungan partai politik.
“Perubahan PKPU itu ada penyesuaian pada putusan MK nomor 60 dan 70 soal tentang syarat calon,” jelas Sidarman kepada Tabura Pos di, kemarin sore.
Lanjut, Sidarman, kalau sebelumnya, syarat calon menghitung kursi dan mempresentasekan suara sah, yaitu 25 persen suara sah dengan hanya boleh parpol yang memiliki kursi di DPR.
Sementara, pada putusan MK nomor 60 ada penyesuaian di pasal 11, dimana ketentuan syarat kursi dihilangkan.Sehingga syarat calon bisa dengan persentase suara sah.
“Jadi syarat calon berdasarkan jumlah kursi sudah tidak ada. Yang ada suara sah. Persentasenya adalah jika jumlah Daftar Pemilih Tetap-nya sampai dengan 250 ribu, maka persentasenya ada diangka 10 persen,” bebernya.
Sidarman menambahkan, jika dikondisikan di Kabupaten Manokwari, maka hitungannya adalah jumlah DPT Pemilu 2024 sebanyak 138.125 pemilih. Maka, Manokwari masuk pada kategori 10 persen.
Lanjut, Sidarman, 10 persen itu dikalikan suara sah hasil Pemilu 2024. Di mana, suara sah hasil Pemilu 2024 di Manokwari sebanyak 120.195 pemilih.
“Kalau dikalikan 10 persen maka dapatnya 12.019 sekian suara sah. Tapi dibulatkan ke atas maka dapatnya 12.020 suara sah. Jadi, kita di Manokwari minimal syarat calon yaitu 12.020 suara sah, itu sudah bisa mencalonkan,” pungkasnya.
Kadiv Teknis dan Penyelenggara KPU Kabupaten Manokwari ini menambahkan, jika dinamaka itu terjadi di Manokwari pada saat pendaftaran, maka pihaknya akan melihat syarat pencalonan yaitu syarat suara sah dari gabungan parpol.
“Jika syarat suara sah minimal 12.020 suara sah terpenuhi, maka kita lanjutkan pemeriksaan syarat lainnya, seperti B1KWK, persetujuan dan lainnya,” pungkas Sidarmam. [SDR-R4]