Manokwari, TP – Belum ada pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Manokwari yang mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2024 serentak ke KPU Kabupaten Manokwari hingga hari kedua, Rabu, 28 Agustus 2024.
Dengan tidak adanya bakal calon yang mendaftarkan diri pada hari kedua, maka Ketua KPU Kabupaten Manokwari, Christine R. Rumkabu men-skorsing pendaftaran disaksikan Bawaslu Kabupaten Manokwari sekitar pukul 16.00 WIT.
“Untuk dua hari kemarin dan hari ini kami tutup pukul 16.00 WIT, karena belum ada yang mendaftar. Pendaftaran hari ketiga dibuka sampai pukul 23.59 WIT,” kata Christine Rumkabu kepada Tabura Pos di Kantor KPU Kabupaten Manokwari, kemarin.
Namun, ia mengaku, pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan dari tim sukses pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati, Hermus Indou dan Mugiyono (HERO) yang akan mendaftarkan diri pada Kamis, 29 Agustus 2024 atau pada hari terakhir.
“Dalam pemberitahuan yang kami terima, rencana mereka akan ke KPU pukul 13.00 WIT atau jam 1 siang besok,” katanya.
Diungkapkan Christine Rumkabu, hingga Rabu, 28 Agustus 2024 pukul 16.00 WIT, baru satu surat resmi tentang pemberitahuan pendaftaran dari tim sukses pasangan Hermus Indou dan Mugiyono yang diterima.
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kabupaten Manokwari, Sidarman menambahkan jika sampai pada hari terakhir pukul 23.59 WIT hanya ada satu pasangan calon bupati dan wakil bupati yang mendaftarkan diri, maka KPU akan memperpanjang masa pendaftaran.
Ia menerangkan, perpanjangan waktu pendaftaran tertuang dalam keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 pada Bab X tentang perpanjangan pendaftaran, dimana perpanjangan pendaftaran selama tiga hari, yakni dari 30 Agustus sampai 1 September 2024.
Dijelaskan Sidarman, perpanjangan waktu pendaftaran dengan ketentuan apabila persyaratan akumulasi perolehan suara sah dari partai politik peserta pemilu atau gabungan parpol yang belum mendaftar mencapai ketentuan persyaratan akumulasi perolehan suara sah, maka parpol atau gabungan parpol itu bisa mendaftarkan pasangan calonnya.
Untuk diketahui, terkait syarat suara sah parpol atau gabungan parpol di Manokwari yang bisa mendaftarkan pasangan calon minimal mengantongi 12.020 suara sah.
“Perpanjangan pendaftaran hanya satu kali. Apabila sampai berakhirnya perpanjangan pendaftaran tetap terdapat satu pasangan calon, maka tahapan akan dilanjutkan dengan verifikasi berkas,” kata Sidarman. [SDR-R1]