Sorong, TP – Polresta Sorong Kota berhasil mengungkap kasus rudapaksa yang dilakukan MR (45) terhadap RK (12). Diketahui, MR merupakan ayah tiri dari dari korban RK.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Kapolresta Sorong Kita, Kombes Pol. Happy Perdana Yudianto, S.IK, MH saat menggelar press release, Selasa (27/8/2024), kasus tersebut diungkap berdasarkan Laporan Polisi No : LP/B/538/VII/2024/SPKT/Polesta Sorong Kota/Polda Papua Barat, tanggal 7 Juli 2024.
“Kejadian tersebut telah berlangsung selama 4 tahun, sejak 2018. Jadi saat itu pelaku masih berusia 45 tahun dan korban usianya masih 12 tahun. Namun ketika laporan itu kami terima, korban sudah berusia 16 tahun,” ujar Kapolresta kepada awak media.
Diungkapkan Kapolresta, pelaku melancarkan aksinya saat kondisi rumah sedang sepi. Pelaku juga tak segan mengancam korban dengan sebilah parang jika permintaannya tak dipenuhi sang anak.
“Pelaku selalu mengancam korban agar tidak menceritakan hal tersebut kepada siapapun, sebab itu adalah rahasia berdua antara korban dengan pelaku. Selain itu, pelaku juga mengancam istrinya agar tidak melapor ke polisi,” beber Kapolresta.
Saat ini, lanjut Kapolresta, kasus tersebut tenga ditangani unit PPPA Polresta Sorong Kota. Atas laporan tersebut, penyidik juga telah mengamankan tersangka MR beserta barang bukti yaitu sebilah parang bergagang kayu.
“Kita tunggu selanjutnya proses penyidikan sudah berada di tahap 1 dan siap menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU (jaksa penuntut umum),” kata Happy.
Atas perbuaan bejatnya, pelaku dijerat pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Ancaman tersebut ditambah 1/3 lagi karena pelaku adalah ayah korban yang seharusnya melindungi anak tersebut. (CR24-R3)