Manokwari, TP – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di BRI Cabang Manokwari yang melibatkan orang dalam BRI dan orang luar.
Sejauh ini, ada 4 orang yang ditetapkan menjadi tersangka yakni berinisial MZ, MS, DMY, dan IPW. Penetapan tersangka sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan Kejati Papua Barat.
Kajati Papua Barat, Muhammad Syarifuddin menjelaskan, selain menetapkan tersangka, penyidik juga melakukan upaya paksa atau penahanan terhadap keempat tersangka.
Diutarakannya, dugaan tipikor ini terdiri dari 3 orang dalam BRI Cabang Manokwari dan 1 orang pihak luar atau swasta.
Soal modus operandinya, jelas Kajati, tersangka mengajukan Kredit Modal Kerja (KMK) dengan memanipulasi identitas atau nama orang di luar. Ditambahkan Syarifuddin, berdasarkan catatan, terdapat 11 debitur yang dipakai nama atau KTP-nya untuk mengajukan KMK dengan agunan yang dimiliki tersangka MS.
“Masing-masing kredit ini memang ada agunan atas nama MS. Ini memang kesepakatan bersama,” kata Syarifuddin dalam konferensi pers di Kejati Papua Barat, Kamis (29/8/2024).

Diterangkan Kajati, tersangka lalu menarik modal yang besar untuk mengerjakan proyek-proyek di pemerintahan dengan cara memanipulasi data debitur, kemudian melakukan mark up atau manipulasi terhadap data-data agunan maupun kinerja usaha yang diajukan sebagai debitur pemohon KMK.
Berdasarkan hasil analisa audit internal dari BRI Kantor Wilayah (Kanwil) Papua, terang Kajati, ternyata manipulasi yang dilakukan terhadap penilaian usaha kerja yang akan diberi modal KMK dilakukan mark up oleh para tersangka yang berada di pihak BRI, sehingga cairlah kredit sekitar Rp. 11 miliar lebih.
Syarifuddin menjelaskan, dalam perjalanannya, kredit yang diambil sebesar Rp. 11 miliar lebih ini hanya sekitar Rp. 3 miliar dan hasil perhitungan audit sementara internal BRI, dimana kerugian yang dialami BRI Cabang Manokwari sebesar Rp. 7,3 miliar.
Untuk itu, ia menegaskan, dengan adanya kerugian yang dialami BRI Cabang Manokwari, maka penyidik akan mendalami lagi kerugian negaranya.
Menurut Kajati, kasus ini adalah kesepakatan jahat di antara orang di luar BRI dan orang di dalam BRI yang membantu proses pengajuan kredit, sehingga mereka berhasil membobol BRI dengan melakukan manipulasi terhadap kinerja usaha yang akan diberi kredit, termasuk agunan kredit berupa aset tanah yang di-mark up.
“Jadi tinggal diberikan modal kerja atau kredit melebihi dari seharusnya yang diberikan,” ujar Kajati.
Dari pantauan Tabura Pos, penetapan keempat tersangka ini setelah mereka menjalani proses pemeriksaan. Usai pemeriksaan sekitar pukul 21.00 WIT, keempat tersangka ini langsung ditahan. [AND-R1]