Manowkari, TP – Jajaran Pengadilan Agama Manokwari Kelas I B, di bawah pimpinan ketua, M. Syauky S. Dasy, S.H.I, M.H dan wakil, Samsudin Djaki, S.H, M.H, terus berupaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kerjanya yang membutuhkan kepastian hukum.
Salah satu upaya itu dengan melaksanakan sidang keliling atau sidang di luar gedung. Tidak hanya di wilayah Kabupaten Manokwari, tetapi juga sampai ke wilayah Kabupaten Teluk Bintuni yang masih menjadi bagian dari wilayah kerja Kantor PA Manokwari Kelas I B.
Terbaru, PA Manokwari Kelas I B melaksanakan sidang keliling/sidang di luar gedung, di Kabupaten Teluk Bintuni, yaitu di Kampung Taroi dan Distrik Manimeri.
Ketua PA Manokwari Kelas I B, M. Syauky S. Dasy, S.H.I, M.H mengatakan sidang keliling/sidang di luar gedung di Kabupaten Teluk Bintuni dilaksanakan sejak Senin (26/8) sampai Kamis (29/8), dengan dua agenda, yaitu perkara sidang pengangkatan anak di Kampung Taroi dan perihal sidang perceraian di Distrik Manimeri.
“Kami satu tim dari kantor ada sekitar 9 orang untuk sidang keliling di Kampung Taroi sidang perkara pengangkatan anak sebanyak 25 perkara dan di Distrik Manimeri perkara perceraian sejumlah 33 perkara,” jelas Syauky kepada Tabura Pos via telepon, Minggu (1/9/2024).
Dijelaskan, melihat kondisi budaya di Bintuni, di mana ada anak yang dipelihara oleh orang lain, maka dibutuhkan kepastian secara hukum (pemerintah) dan agama dalam hal pengangkatan anak, sehingga pengangkatan anak menjadi sah, namun tidak tidak menghilangkan mashab orang tua asli dari anak yang diangkat.
Syauky mengungkapkan, hasil sidang keliling di Kabupaten Teluk Bintuni, sebanyak 8 perkara pengangkatan anak dan sebanyak 10 perkara perceraian sudah dibacakan putusannya pada sidang di tempat.
“Di hari Kamis dan Jumat kemarin sudah ada yang dibacakan putusannya 10 perkara perceraian dikabulkan dan 8 perkara pengangkatan anak. Karena ini sidang keliling maka putusannya bisa ditunda dan akan dibacakan di Manokwari secara elektronik,” ungkap Syauky.

Menurut Hakim PA Manokwari Kelas I B ini, pekara pengangkatan anak di Kampung Taroi kemungkinan semuanya bisa dikabulkan. Begitu juga dengan perkara perceraian di Distrik Manimeri bisa dikabulkan semuanya.
“Insya Allah perkara pengangkatan anak dikabulkan semua karena volunteer dan tidak ada perlawan. Untuk perkara perceraian Insya Allah dikabulkan semuanya, karena hasil pemeriksaan rata-rata sudah pisah selama 2 tahun dan potensi untuk rukun sudah tidak memungkinkan,” bebernya.
Menurutnya, antusias masyarakat setempat memanfaatkan sidang keliling yang dilaksanakan Kantor PA Manokwari Kelas I B sangat tinggi.
Hanya saja, terpaksa dibatasi karena keterbatasan waktu ditakutkan bisa sampai molor dari jadwal yang sudah ditentukan dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki PA Manokwari Kelas I B sangat yang terbatas.
“Sidang keliling murni menggunakan DPA Pengadilan Agama, karena ada setiap tahun sehingga kita manfaat melihat daerah yang sulit dijangkau dan biayanya mahal seperti di Bintuni,” beber Syauky seraya menambahkan sejauh ini belum ada bantuan finansial dari pemerintah Bintuni.
Syauky menambahkan, bila ada dukungan Pemerintah Daerah (Pemda) Bintuni, pelaksanaan sidang keliling di Bintuni akan lebih maksimal dan optimal lagi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat di sana.
“Mungkin tahun depan kita akan rencanakan ke Bintuni lagi, karena cukup banyak masyarakat yang antusias. Kemarin, dari wilayah di Distrik Babo kita sampaikan informasi ke stakeholder terutama di KUA cukup tinggi yang bertanya kalau mau cerai kemana,” pungkasnya.
Ketua PA Manokwari Kelas I B ini berharap, sidang keliling yang dilaksanakan di Teluk Bintuni dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat setempat terutama masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum. [SDR-R4]