Manokwari, TP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari menetapkan tiga orang menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan seragam SD dan SMP pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2020, Senin (2/9/2024).
Ketiga tersangka, yaitu: mantan Plt. Kepala Disdikbud Kabupaten Manokwari berinisial ND, Direktris CV. SM berinisial SR, dan Direktur CV. Gr berinisial OGP.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manokwari, Teguh Suhendro menjelaskan, dugaan korupsi terjadi bermula pada tahun 2020.
Di mana, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari melalui Disdikbud Kabupaten Manokwari mengalokasikan anggaran dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk pengadaan seragam senilai Rp1,112 miliar lebih.
Dengan rincian Rp597.000.000 untuk pengadaan seragam SD dan Rp525.000.000 untuk pengadaan seragam SMP.
Teguh Suhendro menerangkan, pada tahap penganggaran dan pembuatan kontrak, tersangka ND yang saat itu menjabat sebagai Plt Kadisdikbud Kabupaten Manokwari, tidak membuat surat keputusan (SK) penerima pakaian seragam SD dan SMP.
Selain itu, pihak ketiga pengadaan seragam SD dan SMP sudah ditentukan melalui penunjukkan langsung tanpa ditayangkan di Aplikasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), dengan bentuk kontrak kerja melalui Surat Perintah Kerja (SPK) dan tidak ada Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang dibuat di dalam kontrak kerja.
Teguh Suhendro mengungkapkan, penujukkan langsung kepada 2 kontraktor, yaitu tersangka OGP dan SR dilakukan tersangka ND atas petunjuk mantan bupati Manokwari.
Teguh mengungkapkan, berdasarkan hasil audit terdapat fakta yang merugikan keuangan negara yakni, ditemukan penggelembungan atau mark-up harga satuan, yaitu harga satuan yang disepakati dalam SPK lebih tinggi dibandingkan dengan harga satuan barang yang dibeli oleh penyedia sesuai dengan bukti kwitansi.
Selain itu, ditemukan salah satu penyedia melakukan sub kontrak atas keseluruhan pekerjaan.

“Panitia pemeriksa barang tidak melakukan pemeriksaan secara menyeluruh atas pakaian SD dan SMP yang diadakan oleh penyedia, pakaian seragam SD dan SMP yang diadakan oleh penyedia tidak sesuai dengan kualitas yang dipersyaratkan di HPS, serta ukuran pakaian seragam SD dan SMP tidak sesuai dengan ukuran badan penerima pakaian seragam, sehingga pakaian tersebut tidak dapat dipergunakan,” jelas Teguh didampingi Kasi Pidsus, Hasrul dan Kasi Intel, M. Ikhsan Husni, kepada wartawan di Kantor Kejari, Senin (2/9/2024).
Kajari menjelaskan, atas perbuatan para tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 676.518.816,80 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Papua Barat dengan Nomor :PE.03.03/SR234/PW27/5/2024 tanggal 13 Agustus 2024.
Kajari menambahkan, para tersangka disangkakan melanggar sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Untuk tersangka ND dan OGP ditahan di Lapas Kelas IIB Manokwari sedangkan tersangka SR karena dia perempuan sehingga ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Manokwari di Manokwari masing-masing selama 20 hari ke depan,” jelas Teguh. [AND-R4]