Manokwari, TP – Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD) diingatkan terkait pentingnya objektivitas pada tahapan verifikasi syarat keaslian Orang Asli Papua (OAP) bagi pasangan bakal calon (pasbalon) gubernur dan wakil gubernur Papua Barat Daya periode 2024-2029.
Hal ini ditegaskan, Direktur Penanganan Perkara, YLBH Sisar Matiti, Zainudin Patta, SH. Ia mengatakan, objektif verifikasi syarat keaslian ini penting, sehingga hak konstitusional dari para pasbalon kepala daerah tidak tereliminasi.
Dijelaskan Zainudin, jika merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 29/PUU-IX/2011 menegaskan, MRP bukanlah representasi dari kesatuan masyarakat hukum adat yang lahir secara alamiah.
MRP, lanjut Zainudin, merupakan lembaga politik atau pemerintahan yang dibentuk berdasarkan ketentuan Undang-Undang, dengan fungsi untuk mewakili sebagian masyarakat hukum adat, wakil agama, dan wakil perempuan di Provinsi Papua Barat Daya.
Jika MRP mengabaikan hak-hak OAP dalam menjalankan tugasnya, maka lembaga ini dapat dituntut secara perdata maupun pidana, tegas Zainudin.
Lebih lanjut, kata Zainudin, definisi OAP sudah diatur secara jelas dalam Undang-undang Nomor 21Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021.
Pasal 1, Ayat 22 dari Undang-undang tersebut, kata dia, menyatakan bahwa, OAP adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan atau orang yang diterima dan diakui sebagai Orang Asli Papua oleh Masyarakat Adat Papua.
Tidak hanya itu, tambah Zainudin, beberapa referensi dasar hukum yang relevan dalam proses pencalonan gubernur dan wakil gubernur diantaranya.
Rinci dia, PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota:
Pada Pasal 138, ayat (1) menegaskan bahwa, pencalonan di daerah khusus dan atau istimewa harus mengikuti ketentuan dalam Peraturan Komisi ini.
Selanjutnya, dalam Pasal 138 ayat (2) menyatakan bahwa, daerah khusus dan atau istimewa mencakup daerah yang diatur dengan Undang-Undang berdasarkan kekhususan atau keistimewaannya.
Kemudian, lanjut dia, pada Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, pada Pasal 12 mengatur bahwa, calon gubernur dan wakil gubernur harus merupakan Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi beberapa syarat, termasuk sebagai Orang Asli Papua.
Sedangkan, pada Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021, pada Pasal 1 ayat 22 memberikan definisi rinci tentang siapa yang dianggap sebagai Orang Asli Papua.
Untuk itu, MRPBD disarankan untuk menjalankan tugasnya dengan profesional dan menjaga integritas lembaga. Sehingga, hak-hak konstitusional para bakal calon tetap terjaga, harap Zainudin. [*FSM-R4]