Manokwari, TP – Tunggakan kurang bayar pajak mineral PT SDIC sejak 2019-2024 senilai Rp12 miliar, menyita perhatian DPR Kabupaten (DPRK) Manokwari yang baru dilantik.
Dewan mendesak agar pihak perusahaan untuk segera menyelesaikan tunggakan kurang bayar yang sudah berlarut-larut tersebut ke Pemerintah Daerah (Pemda) Manokwari.
“Atas nama lembaga DPRD Kabupaten Manokwari kami mendesak pimpinan PT SDIC untuk menyelesaikan tunggakan pajak mineral senilai Rp12 miliar itu,” kata Anggota DPRK Manokwari, Trisep Kambuaya kepada wartawan, di gedung DPR Sowi Gunung, Selasa (3/9/2024).
Trisep mengatakan, setelah pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD), DPRK Manokwari akan secara resmi mengundang pihak perusahaan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk duduk bersama.
“Ternyata sudah tiga kali pemerintah daerah melayangkan surat peringatan kepada pihak perusahaan. Saya menegaskan agar pihak perusahaan segera menyelesaikan tunggakan tersebut,” terang politisi PDI Perjuangan ini.
Menurutnya, jika tunggakan kurang bayar pajak mineral itu dibayarkan maka bisa menutupi kekurangan anggaran yang sedang dialami Pemda Manokwari.
“Tidak hanya PT SDIC saja, tetapi untuk semua pengusaha di Manokwari agar taat membayar pajak, karena dengan tidak membayar pajak maka kita tidak ikut membangun Manokwari,” pungkasnya.
Senada, Wakil Ketua sementara DPRK Manokwari, Haryono M.K, May mengatakan secara kelembagaan akan mengambil langkah-langkah agar kurang bayar tersebut segera bisa diselesaikan.
“Tunggakan bayar ini harus segera diselesaikan PT SDIC. Kita harus panggil dan hearing. Kita akan menyelesaikan dulu mekanisme di internal dewan dulu kemudian kita akan memanggil pihak-pihak yang berkaitan,” kata May ditempat yang sama.
Haryono May mengatakan, kurang bayar pajak mineral tersebut sangat besar, sehingga pihaknya akan menindak lanjutinya.
“Ini tunggakan kurang bayar yang sangat besar. Kalau dibayar bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya. [SDR-R4]