Akwan: Biarkan hal itu menjadi urusan rumah adat masing-masing
Manokwari, TP – Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti, Yohanes Akwan, SH menyatakan, dukungannya terhadap rekomendasi Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Malamoi yang mengakui Abdul Faris Umlati (AFU) sebagai bagian dari Suku Malamoi.
Pengakuan ini, kata Akwan, berdasarkan Pasal 1 Ayat 22, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi provinsi Papua, dimana dalam ayat itu menegaskan terkait pentingnya pengakuan adat.
Dalam rekomendasi dimaksud, LMA Malamoi menyatakan “Kami mengakui AFU sebagai bagian dari Suku Malamoi, sebab darah perempuan Moi mengalir di tubuhnya,” Pengakuan ini menguatkan posisi AFU dalam pencalonannya sebagai Gubernur Papua Barat.
Rekomendasi ini sekaligus menolak dengan tegas argumentasi yang disampaikan oleh salah satu Direktur lembaga bantuan hukum di Manokwari. dimana Argumentasinya terkait definisi Orang Asli Papua (OAP) dalam UU Otsus Nomor 21 Tahun 2001 Pasal 1 Huruf t perlu diperhatikan secara ketat.
Menurut Akwan, pandangan tersebut tidak lagi relevan mengingat adanya perubahan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 yang memperluas definisi OAP.
Akwan menyarankan, direktur lembaga bantuan hukum tersebut agar kembali memperhatikan UU Nomor 2 Tahun 2021 yang telah diubah dari UU Otsus Nomor 21 Tahun 2001.
Dalam perubahan tersebut, sambung dia, di Pasal 1 Ayat 22 telah ditambahkan frasa yang memungkinkan interpretasi yang lebih luas, sehingga argumentasi yang disampaikan menjadi multitafsir.
Akwan menilai, dukungan dari salah satu direktur terhadap Ketua Generasi Muda Perjuangan Hak Adat (GEMPHA), yang menolak pengakuan adat dari Suku Maya kepada AFU, adalah tindakan yang berlebihan dan tidak memiliki dasar argumentasi normatif yang kuat.
“Kita semua harus menghormati kedaulatan masyarakat adat. Biarkan hal tersebut menjadi urusan internal mereka di dalam rumah adat masing-masing,” tegas Akwan dalam release pers yang diterima Tabura Pos via WhatsApp, Selasa (3/8/2024).
Menurut Akwan, jika ada oknum-oknum yang ikut campur dalam urusan ini, maka sudah melangkahi kedaulatan tertinggi dari marga dan suku yang telah memberikan dukungan mereka kepada saudara Petrus dan saudara Alfaris Umlati untuk maju sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.
Pada kesempatan itu, Akwan meminta semua pihak untuk menahan diri dan membiarkan Majelis Rakyat Papua (MRP) melakukan verifikasi terhadap keaslian surat dan fakta historis mengenai asal-usul kedua calon tersebut.
Undang-undang mengakui kedaulatan suku-suku di Papua, tegas Akwan seraya mengingatkan bahwa, pihak luar tidak boleh ikut campur dalam urusan adat suku Maya dan Moi.
Ditegaskan Akwan, fakta menunjukan Alfaris dan Petrus adalah anak adat Papua berdasarkan silsilah dan garis keturunan ibu. Hal ini, sambung dia, diperkuat oleh pengakuan dari kedua keluarga tersebut secara adat yang telah diakui sesuai Undang-undang.
“Ini sudah selesai, biarkan proses adat berjalan dan kita yang berada di luar perlu menghormatinya,” tandas Akwan. [*FSM-R4]