Ransiki, TP – Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan (Pemkab Mansel) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Mansel membentuk Tim Monitoring Evaluasi (Menov) DPMK untuk 6 Distrik se- Mansel dan bersama tenaga ahli P3MD serta pendamping kampung melakukan monev di 57 kampung, selama dua pekan kedepan.
Hal ini dibenarkan Kepala DPMK Mansel, Hendrik A. Tetelepta saat ditemui Tabura Pos di kantor, Rabu (4/9) siang. Ia menjelaskan, Tim Monev dibentuk untuk melaksanakan tugas fungsi kelembaban diantaranya.
Sebut Tetelepta, melakukan monev terhadap realisasi Dana Desa (DDS) tahap pertama yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2024 dan realisasi Alokasi Dana Kampung (ADK) tahap pertama yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024.
Ia mengungkapkan, kegiatan monev perlu dilakukan guna memastikan realisasi DDS dan ADK di 57 Kampung, 6 Distrik se Mansel berjalan sesuai petunjuk teknis (Juknis) dan aturan yang berlaku serta memberikan dampak terhadap masyarakat kampung sendiri.
“Kita hanya memastikan realisasi DDS dan ADK di 57 kampung itu sudah tepat sasaran dan memberikan dampak kepada masyarakat, makanya kita lakukan monev,” ucap Tetelepta.
Dalam kegiatan monev ini, lanjut dia, pihaknya bersama tenaga ahli P3MD dan pendamping kampung melakukan pengecekan terhadap kegiatan fisik yakni pembangunan Rumah bantuan, MCK, Drainase, Jalan rapat dan lain-lain.
Disamping itu, pihaknya akan mengecek secara langsung program ketahanan pangan yang dikembangkan oleh kampung yakni pertanian sayur dan buah-buahan maupun peternakan.

Tidak kalah penting, sambung dia, pihaknya akan memastikan bahwa, panyaluran bantuan langsung tunai (BLT) oleh pemerintah kampung langsung kepada masyarakat tepat sasaran.
“Kita juga mengecek secara langsung kegiatan pelayanan kesehatan di Posyandu bagi ibu hamil, bayi dan balita sebagai upaya dalam pencegahan stunting, sekaligus memastikan administrasi kampung dalam kaitannya dengan pembayaran biaya operasional atau honor aparat kampung dan bamuskam,” jelas Tetelepta.
Ia berharap, realisasi DDS dan ADK tahap pertama tahun anggaran 2024 di 57 Kampung sudah sesuai dengan apa yang sudah direncanakan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Kampung (APBK) untuk tahap pertama tahun 2024.
“Tidak ada kegiatan yang fiktif, karena akan menjadi temuan oleh APIP. Kami minta Kepala kampung harus terus berkoordinasi dangan Kepala Distrik terkait penyelenggaraan Pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, ” pinta Tetelepta.
Meski bergitu, dia menghimbau, kepada 57 Kepala Kampung untuk memperhatikan, membuat dan melaksanakan laporan pertanggungjawaban realisasi DDS dan ADK tahap pertama dengan baik dan benar. Sehingga nantinya tidak menghambat proses pencarian DDS dan ADD ditahap berikutnya. [BOM-R5]