Manokwari, TP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Papua Barat sudah melakukan verifikasi terhadap dokumen administrasi Dominggus Mandacan dan Muhammad Lakotani (DoaMu) sebagai pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Papua Barat pada Pilkada serentak 2024.
Hasil verifikasi dokumen administrasi itu juga sudah diserahkan kepada Liaison Officer (LO) DoaMu oleh Komisioner KPU Papua Barat, Abdul Halim Sidiq, di Aula Kamil Manik, KPU Papua Barat, Arfai, Manokwari, Kamis (05/09) sekitar pukul 14.00 WIT.
Halim mengatakan, verifikasi dokumen administrasi pasangan calon dilaksanakan sejak 29 Agustus dan berkahir pada 4 September 2024.
Dalam pelaksanaan verifikasi ini ada sebanyak 19 item, mulai dari surat pernyataan, keputusan pengadilan mengenai perubahan nama calon, surat keterangan dari sekolah, surat pernyataan calon, surat penyetaraan ijasah luar negeri yang menyatakan kelulusan.
Kemudian surat keterangan tidak dinyatakan pailit dari Pengadilan Negeri (PN), surat tanda terima laporan kekayaan, foto copy ijazah pendidikan terakhir, foto copy nomor pokok wajib pajak, surat terima penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak.
Selanjutnya, surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak dari kantor pelayanan pajak, KTP-el dengan NIK, formulir model BBB, riwayat hidup, KWK hard copy dan soft copy, pas foto diri berwarna terbaru dalam bentuk fisik dan digital, naskah visi dan misi serta program pasangan bakal calon, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta tiga tambahan yaitu, usia, KTP serta tidka berkewarganegaraan ganda.
Kemudian, dari hasil verifikasi tersebut, hasilnya belum memenuhi syarat karena terdapat 6 item atau dokumen yang belum lengkap yaitu, foto yang latar belakangnya tidak sesuai, belum ada tanda terima LKHPN, dokumen bebas pajak, tanda tangan BB pernyataan calon dan BB formulir BB riwayat hidup belum sesuai, serta dokumen pailit calon wakil gubernur yang dikeluarkan dari Pengadilan Negeri Makassar belum sesuai.
“Jadi dalam verifikasi dokumen administrasi ini ada 19 item dan 6 itu belum memenuhi syarat, sehingga harus dilakukan perbaikan,” jelas Halim kepada Tabura Pos dan Papuadalamberita di Kantor KPU Papua Barat, Kamis (05/09).
Menurut Halim, terhadap 6 dokumen administrasi yang belum memenuhi syarat, pihak KPU memberikan waktu kepada pasangan bakal calon untuk melakukan perbaikan terhitung mulai 6 September 2024 hingga 8 September 2024 mendatang.
Setelah dilakukan perbaikan, pasangan bakal calon kembali menyampaikan hasil perbaikannya kepada KPU dan pihak KPU akan kembali melakukan verifikasi kedua mulai 8 September 2024 hingga 14 September 2024.
“Jadi penyampaian hasil perbaikan itu dilakukan secara mutatis mutandis, seperti pada tahap awal saat pendaftaran, jadi ada prosesinya, semua partai politik yang mengusung juga harus hadir,” terangnya.
Halim menambahkan, setelah verifikasi dokumen administrasi kedua, KPU segera melakukan pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian adminsitrasi calon dan dilanjutkan dengan masukkan dan tanggapan masyarakat pada 15-18 September 2024.
“Kemudian kalau ada masukan, KPU akan mengklarifikasi mulai 15-21 September 2024, setelah itu dilakukan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024,” pungkasnya. [AND-R4]