Manokwari, TP – Polda Papua Barat masih melengkapi berkas perkara kasus narkotika jenis Shabu yang menyeret mantan Sekertaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sorong Selatan berinisial MR.
Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Ongki Isgunawan mengatakan, terkait penanganan kasus tersebut pihaknya masih melengkapi berkas perkara.
Menurutnya, dalam penanganan kasus itu, penyidik Ditresnarkoba Polda Papua Barat sudah melakukan pemusnahan barang bukti dan dilakukan penyerahan berkas perkara tahap satu.
Selanjutya, apabila berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21, maka penyidik akan segera melakukan pelimpahan perkara atau tahap dua.
“Untuk perkembangannya intinya sudah dilakukan pemusnahan barang bukti, kasus itu tetap lanjut tinggal menunggu saja kalau sudah lengkap kita limpahkan,” kata Ongky kepada Tabura Pos di Polda Papua Barat, Rabu (04/09).
Diberitakan Tabura Pos sebelumnya, tersangka MR ditangkap disalah satu ekspedisi atau jasa pengiriman di Jl. Rawa Indah, Kelurahan Sawagumu, Kecamagan Sorong Utara, Kota Sorong pada, Jumat 26 Juli 2024 sekitar pukul 11.30 WIT.
Dari hasil pemeriksaan tes urine, tersangka MR juga ternyata positif Shabu dan ganja. Modus tersangka memesan Shabu dari luar kemudian dimasukkan kedalam beberapa bungkus plastik. Setelah itu disimpan didalam karton lalu diselipkan kedalam piala plastik.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti Shabu berdasarkan hasil pemeriksaan dan penimbangan dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Manokwari seberat 16,131 gram yang mana dari hasil pemeriksaan laboratorium positif mengandung metamfetamina.
Dalam penanganannya, penyidik telah melakukan pengembangan ketempat asal barang bukti tersebut. Dari hasil pengembangan sudah ada tersangka baru yang tidak disebutkan identitasnya yag berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta
Kepada tersangka MR dikenakan Pasal 114 ayat 2, Subsider Padal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara. [AND-R4]