Dugaan Pemalsuan Dokumen CPNS,
Manokwari, TP – Polda Papua Barat berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa menerima berkas perkara penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen penerimaan tenaga honor menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018 di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat.
Dirreskrimum Polda Papua Barat, Kombes Pol. Novia Jaya mengatakan, terkait dengan perkembangan penanganan kasus tersebut, pihaknya sudahsudahmelengkapi kembali apa yang menjadi petunjuk Kejaksaan dan sudah dilimpahkan untuk diteliti oleh Kejaksaan. Saat ini pihaknya sedang menunggu petunjuk lebih lanjut tentang berkas perkara tersebut.
Novia mengakui bahwa dalam penanganan perkara tersebut pihaknya mengalami kendala, karena ada beberapa petunjuk jaksa yang belum bisa dipenuhi, meskipun pihaknya sudah melakukan upaya maksimal untuk memenuhi permintaan dari jaksa tersebut.
“Kami sudah berusaha untuk memenuhi permintaan-permintaan kejaksaan, saya tidak bisa sebutkan apa permintaan dari jaksa tersebut,” kata Novia kepada Tabura Pos di Polda Papua Barat, Rabu (04/09).
Novia menerangkan, saat ini pihaknya terus berupaya dan terus melakukan komunikasi dengan pihak Kejaksaan agar ada petunjuk lain sehngga berkas perkara itu bisa segera diterima.
Diungkapkannya, sesuai petunjuk jaksa ada beberapa item yang diminta untuk dilengkapi salah satunya terkait pemeriksaan saksi. Pihak kejaksaan meminta penyidik melakukan pemeriksana terhadap 771 saksi tersebut harus diperiksa.
“Tentunya ini memakan waktu yang lama sehingga kita mengkonfirmasikan kembali kepada kejaksaan menurut hemat kami tidak perlu dilakukan pemeriksaan sebanyak itu,” terangnya.
Kemudian, lanjut Novia menerangkan bahwa untuk beberapa barang bukti yang diminta oleh kejaksaan sudah dipenuhi semua, sehingga menurutnya apa yang menjadi petunjuk jaksa itu sudah bisa terpenuhi.
“Tapi teman JPU menyatakan ini belum terpenuhi sehingga itu yang membuat perkara ini sedikit mandek,” terangnya lagi.
Novia mengakui, dalam penanganan perkara tersebut, berkas perkara sudah sekitar tiga kali bolak balik di kejaksaan dan itu terus dikoordinasikan. Di dalam berkas perkara itu terdapat 11 orang tersangka namun belum dilakukan penahanan.
Terkait dengan pemeriksaan saksi ahli, Novia mengaku bahwa hasilnya sudah memenuhi unsur tindak pidana pemalsuan dokumen tersebut. Ahli menyatakan ada ketidak sesuaian data-data yang diajukan.
“Kita harap kejakaan sebagai JPU bisa segera menerima berkas perkara ini dan segera menyidangkan para tersangka sehingga ada kepastian hukum terhadap para tersangka ini,” harapnya. [AND-R4]