• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Sabtu, Mei 17, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Pasangan DoaMu Memenuhi Syarat Orang Asli Papua

AdminTabura by AdminTabura
11/09/2024
in POLHUKRIM
0
Pasangan DoaMu Memenuhi Syarat Orang Asli Papua

Ketua MRPB, Judson F. Waprak menyerahkan berita acara kepada Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Paskalis Semunya di Aula KPU Provinsi Papua Barat, Senin (9/9). TP/AND

0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) menyerahkan berita acara hasil pertimbangan dan persetujuan syarat calon orang asli Papua, ditandai prosesi adat di Aula KPU Provinsi Papua Barat, Arfai, Manokwari, Senin (9/9/2024) sekitar pukul 19.00 WIT.

MRPB menyatakan hasil pertimbangan dan persetujuan syarat calon sebagai orang asli Papua terhadap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan dan Mohamad Lakotani (DoaMu) telah memenuhi syarat.

Penyerahan berita acara hasil pertimbangan dan persetujuan syarat calon sebagai orang asli Papua ditandai dengan prosesi adat oleh Ketua MRPB, Judson F. Waprak kepada Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Paskalis Semunya.

Menurut Waprak, secara umum, MRPB telah melaksanakan apa yang menjadi tugas MRPB dan yang diinginkan untuk pelaksanaan Pilkada 2024 serentak, tetapi tidak menutup kemungkinan, masih ada tahapan yang bisa dilakukan MRPB.

“Kami bekerja dengan jujur dan sesuai aturan. Kami sudah melaksanakan tugas apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab kami. Kalau ada perselisihan, percayalah, itu untuk kebaikan bersama,” katanya.

Sementara itu, Ketua KPU mengatakan, dokumen yang diserahkan MRPB sudah sesuai waktu yang ditentukan, 7 hari kerja.

“Ini merupakan proses adat yang harus dilalui. Prinsipnya, kami lega sudah menyelesaikan apa yang kami takutkan, karena ada gejolak di Sorong. Kami percaya, kami tahu yang terbaik. Saya berterima kasih, tanah ini diberkati,” katanya.

Dasar Pertimbangan MRPB

Sebelumnya, Ketua MRPB mengatakan, ada sejumlah indikator yang menjadi pertimbangan, sehingga menyatakan syarat calon sebagai orang asli Papua pasangan DoaMu sudah memenuhi syarat.

Diutarakannya, pertimbangan dan persetujuan MRPB terhadap status orang asli Papua berdasarkan tata cara yang berlaku dan perundang-undangan.

Ketua MRPB, Judson F. Waprak menyerahkan berita acara kepada Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Paskalis Semunya di Aula KPU Provinsi Papua Barat, Senin (9/9). TP/AND

Dijelaskannya, sebelum menetapkan bakal calon memenuhi syarat sebagai orang asli Papua, sudah melakukan 2 tahapan, yakni verifikasi administrasi untuk menilai kesahidan dokumen syarat administrasi bakal calon yang diserahkan KPU.

Lanjut dia, kemudian MRPB melakukan verifikasi faktual untuk meminta informasi yang benar dan jujur dari ketua marga, ketua lembaga adat, ketua dewan adat atau para tetua adat yang mempunyai kewenangan adat untuk menjelaskan atau memberikan kesaksian tentang status keaslian dari bakal calon, baik gubernur maupun wakil gubernur sebagai representatif masyarakat asli Papua.

Dikatakan Waprak, MRPB berkomitmen melindungi harkat dan martabat orang asli Papua, termasuk memperjuangkan terlindung dan terpenuhinya hak politik dalam pilkada.

Di samping itu, ia menambahkan, MRPB juga sesuai pertimbangan antropologis, hubungan geneologis dengan suku Papua, ras Melanesia, termasuk kepemilikan wilayah adat atau tempat makan.

“Berikutnya berdasarkan sejarah marga dan suku, perkembangan sosiologi relasi antara marga dan suku kedua bakal calon dan marga-marga serta suku-suku asli Papua, termasuk di dalamnya adalah kesepakatan-kesepakatan sosial yang pernah terbangun sejak dulu,” terang Ketua MRPB.

Ia menambahkan, pertimbangan lain, yakni secara empiris dan kepustakaan dokumen. Silsilah kedua bakal calon pada 2017 itu, kata dia, telah terverifikasi oleh MRPB di masa itu dan diputuskan sebagai orang asli Papua.

Ditambahkannya, lalu dari pertimbangan yuridis, dimana hal itu perlu diketahui dan dicermati semua masyarakat Papua dengan baik, sehingga tidak melihat bahwa MRPB memberikan keputusan itu semau MRPB saja atau ada kepentingan politik di balik itu.

Dirinya menjelaskan, pertimbangan yuridis itu berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 22 UU No. 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua dan putusan MK Nomor 29 PKPU/IX/2011 dan Perdasus Papua Barat Nomor 4 Tahun 2023 tentang orang asli Papua di Provinsi Papua Barat.

Dijelaskannya, khusus pada pertimbangan yuridis memperhatikan keputusan MK, artinya pihak yang berhak memutuskan dan mengakui seseorang sebagai orang asli Papua adalah marga dan suku yang memiliki hubungan genealogis dan kultural atau langsung dengan bakal calon yang bersangkutan.

Ia menegaskan, kedua bakal calon ini bukan pasangan baru, sehingga hal ini perlu menjadi perhatian suku-suku se-tanah Papua agar bisa melihatnya dengan baik.

Ketua MRPB berharap seluruh masyarakat bisa membantu MRPB untuk melihat regulasi dan kepentingan-kepentingan keberpihakan secara baik. ditegaskannya, MRPB tidak pernah membawa diri masuk dalam ruang perdebatan atau pertikaian lokal tentang masalah-masalah internal masyarakat adat Papua, karena itu urusan masyarakat adat dan mereka mempunyai sistem aturan untuk menyelesaikan tanpa intervensi dari pihak luar. [AND-R1]

Previous Post

KPU Pegaf Selesaikan Verifikasi Dokumen Calon DOMAN dan MADAN

Next Post

Tim Pemenangan ARUS Layangkan Gugatan ke PTUN

Next Post
Pasangan DoaMu Memenuhi Syarat Orang Asli Papua

Tim Pemenangan ARUS Layangkan Gugatan ke PTUN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!