Manokwari, TP – KPU Provinsi Papua Barat akan melakukan pengundian nomor urut sehari setelah penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua Barat, termasuk untuk pasangan calon tunggal.
Komisioner KPU Provinsi Papua Barat, Abdul Muin Salewe menjelaskan, penetapan pasangan calon dijadwalkan pada 22 September 2024 dan sehari setelahnya akan melakukan pengundian pada 23 September 2024.
“Kemudian, untuk kampanye itu tiga hari setelah penetapan pasangan calon,” kata Salewe kepada para wartawan di KPU Provinsi Papua Barat, Senin, 9 September 2024.
Dijelaskannya, pengundian nomor urut berlaku untuk pasangan calon tunggal, dimana jika pasangan calon memperoleh nomor urut 1, maka tata letak pasangan calon berada di kolom bagian kiri surat suara.
Dirinya menambahkan, jika pasangan calon memperoleh nomor urut 2, maka tata letak pasangan calon berada di kolom bagian kanan surat suara. [AND-R1]